Abdul Rachman Putra Pamungkas
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERBANDINGAN DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TERKAIT PENYERTAAN MODAL NEGARA DALAM BADAN USAHA MILIK NEGARA PERSERO (Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-IX/2011 dan Nomor 62/PUU-IX/2013) Abdul Rachman Putra Pamungkas
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (361.675 KB)

Abstract

Penelitian ini membahas persoalan terkait dengan adanya ketidakharmonisan Pasal 2 huruf g UU Keuangan Negara dengan pasal 1 angka 1 dan 2 serta penjelasan pasal 4 ayat (1) UU BUMN. ketidakharmonisan kedua undang-undang tersebut berimplikasi pada kedua putusan MK yakni putusan Nomor 77/PUU-IX/2011 dan 62/PUU-IX/2013 khususnya terkait penyertaan modal negara dalam BUMN Persero. Berdasarkan hal tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah antara lain pertama, bagaimana perbandingan dasar pertimbangan hakim dalam putusan MK nomor 77/PUU-IX/2011 dan nomor 62/PUU-IX/2013 terkait penyertaan modal negara dalam BUMN Persero. Kedua, apakah dasar pertimbangan hakim dalam putusan MK nomor 77/PUU-IX/2011 dan nomor 62/PUU-IX/2013 sesuai dengan hukum positif tentang penyertaan modal oleh negara dalam bumn? Hasil penelitian menunjukan bahwa bahwa kekayaan negara yang telah dipisahkan ke BUMN Persero bukanlah milik negara lagi, melainkan telah menjadi milik badan hukum atau BUMN Persero itu sendiri sehingga kekayaan BUMN Persero terpisah dari kekayaan negara, maka keuangan negara khususnya kekayaan negara bukanlah kekayaan BUMN Persero. Bahwa kedua putusan in memiliki karakter atau sudut pandang yang berbeda putusan MK nomor 77/PUU-IX/2011 berkarakter karakter hukum perusahaan, sedangkan putusan MK nomor 62/PUU-IX/2013 berkarakter hukum keuangan negara.Kata Kunci: Dasar Pertimbangan Hakim, Penyertaan Modal Negara, dan BUMN Persero