Dessy Stivani
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KLAUSULA-KLAUSULA DALAM KONTRAK BAKU JASA LAUNDRY (Menurut UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) Dessy Stivani
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (551.358 KB)

Abstract

Berbagai macam munculnya usaha di masyarakat salah satunya usaha laundry dan tidak sedikit pelaku usaha yang mencantumkan ketentuan (klausula) untuk mempercepat proses transaksi dalam nota laundry yang isinya dibuat secara sepihak oleh pelaku usaha tanpa ada negosiasi dengan konsumen pengguna jasa laundry tersebut. Berdasarkan hal tersebut, maka peneliti mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana klausula yang tercantum dalam nota laundry menurut UU Perlindungan Konsumen dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah? (2) Bagaimana Keabsahan Kontrak yang tercantum Klausula dalam Nota Laundry berdasarkan UU Perlindungan Konsumen dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syari’ah? Kemudian peneliti menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach) serta menggunakan teknik analisis interpretasi gramatikal. Klausula nota laundry menurut UU Perlindungan Konsumen di atur dalam pasal 18 tentang pencantuman klausula baku dan klausula menurut KHES ialah bertentangan dengan pasal 26 tentang syariat Islam yaitu QS. Al-Baqarah ayat 188. Sedangkan keabsahan kontrak yang tercantum klausula tersebut menurut UU Perlindungan Konsumen yaitu diperbolehkan menyebar di masyarakat selama kontrak tersebut tidak bertentangan dengan UU Perlindungan konsumen dan Peraturan lainnya khususnya KHES. Serta telah memenuhi rukun dan syarat akad ijarah dalam bidang sewa menyewa jasa laundry dengan memberikan upah kepada pelaku usaha.Kata kunci : Kontrak Baku, Keabsahan, Perlindungan Konsumen