Abstract The objective of research was to analyze the comparative legal provisions concerning the implementation regulation of the control and utilization of wasteland in Indonesia and Malaysia. The comparative analysis focused on comparing the similarities and differences in the concepts and criteria to qualify as a wasteland in the positive law in both country as well as the suitability of the implementation of the policing arrangements and utilization of wasteland in Indonesia and Malaysia with the respective provisions in that State. The journal was arranged with normative juridical method and also with statute, comparative of law and concept approaches. Results revealed that same basically the concept and criteria of the wasteland, namely land that has been granted rights to land by the State but not cultivated or used within a certain time and the difference lies in the determination of countless indicated displaced and acts to optimize the social function of land. While controlling the suitability of the implementation and utilization of wasteland in Indonesia accordance with the regulations but very difficult to implement because of the overlapping with the above regulations, in the Kingdom of Malaysia, while its implementation was very smooth because the shape of the rules in the form of legislation so that the number of wasteland diminishing each year, although the implementation of the control and utilization of wastelands in Malaysia indicated violates human rights because of a unilateral decision of the kingdom or reign of Malaysia. Keywords:Comparative Law, WasteLand, Concepts and Criteria, Control and Utilization Abstrak  Penulisan jurnal ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisa dan memahami perbandingan ketentuan hukum mengenai pengaturan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar di Indonesia dengan Malaysia. Analisis perbandingan tersebut difokuskan dalam membandingkan persamaan dan perbedaan konsep dan kriteria suatu tanah dapat dikualifikasikan sebagai tanah terlantar dalam hukum positif di Indonesia dan Malaysia serta kesesuaian pengaturan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar di Indonesia dengan Malaysia dengan ketentuan masing-masing di negara tersebut. Jurnal ini disusun dengan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan hukum. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pada dasarnya konsep dan kriteria tanah terlantar sama yaitu tanah yang telah diberikan hak atas tanah kepada subyek hukum oleh negara namun tidak diusahakan atau digunakan dalam waktu tertentu dan perbedaannya terletak pada penentuan penetapan terhitung adanya indikasi terlantar dan perbuatan tidak mengoptimalkan fungsi sosial tanah. Sedangkan kesesuaian pengaturan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar di Indonesia telah sesuai dengan peraturan namun sangat sulit dilaksanakan karena tumpang tindih dengan peraturan diatasnya sedangkan di Kerajaan Malaysia pelaksanaannya sangat lancar karena bentuk peraturannya berupa undang-undang sehingga angka tanah terlantar tiap tahunnya semakin berkurang jika dibandingkan dengan angka tanah terlantar yang ada di Indonesia, walaupun pelaksanaan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar di Malaysia terindikasi melanggar hak asasi manusia karena keputusan sepihak dari kerajaan atau pemerintahan Malaysia. Kata kunci:Perbandingan Hukum, Tanah Terlantar, Konsep dan Kriteria, Penertiban dan Pendayagunaan