Aster Kusumawati
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB AGEN KEPADA NASABAH PENYIMPAN DAN SIMPANANNYA TERHADAP LAYANAN PERBANKAN BRANCHLESS BANKING (DITINJAU DARI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 19/POJK.03/2014 TANGGAL 19 NOVEMBER 2014 TENTANG LAYANAN KEUANGAN TANPA KANTOR DALAM RANGKA K Aster Kusumawati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (107.209 KB)

Abstract

Abstract Indonesia Banking still not reach all areas in Indonesia until now, especially in remote areas. The existence of them a reality, then bank develop products namely branchless banking services which is a bank service without an office with the office network but not through the use of information technology in its operations and requires the cooperation of other parties, namely the agent as representative of the bank to provide banking services in the society are not familiar with, use and or obtained banking services and other financial services. The goal research is to analyze the position of the agent as an arm of the Bank organizers intelligent behavior in the presence of branchless banking services as well as the responsibilities of the future agency occurs when opening the secret to customer data and or savings ( in terms of the Financial Services Authority Regulation No. 19 / POJK.03 / 2014 on Financial Services in the Context of Financial Office Without Inclusive ). The research method used writer is a normative legal research methodsbanking services, especially to save funds on the agent and for realization of inclusive finance in Indonesia.The Results of this research is existence of depositors are very important in the world of banking and economy, because that the government provide legal protection to the data depositors and deposits, but if we examine further, there are still rules that have not yet set a more clear to the parties that should be worth or required for keep  secret about customer data and savings, in this case the agent referred to in the Regulation of the Financial Services Authority Number 19 / POJK.03 / 2014 on Financial Services in the Context of Financial Office Without Inclusive, the rights and obligations of the agent and its sanctions are clearly arranged, branchless banking services will be held bank can easily accepted by society because people will feel safe and comfortable, especially in the use of branchless Key words: branchless banking, financial inclusive, bank agent   Abstrak Perbankan di Indonesia sampai dengan saat ini dapat dikatakan masih belum menjangkau seluruh wilayah di Indonesia terutama di daerah terpencil. Adanya realita yang seperti itu, kemudian bank mengembangkan produknya yaitu layanan branchless banking yang merupakan layanan bank tanpa kantor dengan tidak melalui jaringan kantor melainkan mempergunakan tehnologi informasi dalam operasionalnya serta membutuhkan kerjasama dari pihak lain yaitu agen sebagai kepanjangan tangan dari bank untuk memberikan layanan perbankan pada masyarakat yang belum mengenal, menggunakan dan atau mendapatkan layanan perbankan dan layanan keuangan lainnya. Tujuan Penelitan ini adalah untuk menganalisis kedudukan agen sebagai kepanjangan tangan dari Bank penyelenggara laku pandai dengan adanya  layanan branchless banking serta tanggung jawab agen apabila dikemudian hari terjadi terbukanya rahasia atas data nasabah dan atau simpanannya (ditinjau dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif). Metode Penelitian yang digunakan Penulis adalah metode penelitian hukum yuridis normatif. Hasil Penelitiannya adalah bahwa keberadaan nasabah penyimpan sangatlah penting dalam dunia perbankan dan perekonomian, karena itulah pemerintah memberikan perlindungan hukum kepada data nasabah penyimpan dan simpanannya, tetapi apabila kita telaah lebih lanjut, ternyata masih ada peraturan yang belum mengatur lebih jelas kepada pihak-pihak yang seharusnya patut atau wajib untuk merahasikan data nasabah dan simpanannya, dalam hal ini agen sebagaimana dimaksud di Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif. Apabila hak dan kewajiban agen serta sanksinya diatur secara jelas, maka layanan branchless banking yang diselenggarakan bank akan dapat mudah di terima oleh masyarakat karena masyarakat akan merasa aman dan nyaman terutama dalam menggunakan layanan branchless banking khususnya untuk menyimpan dananya pada agen dan untuk mewujudkan keuangan inklusif di Indonesia. Kata kunci: layanan perbankan tanpa kantor, keuangan inklusif, agen bank