Yudha Triwiyoga
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Masalah Pertanggungjawaban Hukum Kerjasama Korporasi Terhadap Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Dalam Bidang Telekomunikasi Yudha Triwiyoga
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Meningkatnya penggunaan jasa internet dalam berbagai bidang memicu persaingan usaha di bidang penyelenggaraan telekomunikasi khususnya dalam penyelenggaraan jasa multimedia yang tergolong dalam jasa akses internet (internet service provider), banyaknya kebutuhan akan akses internet juga di imbangi dengan tumbuhnya penyedia jasa internet. Untuk memenuhi semua kebutuhan tersebut penyelenggara jasa dapat melakukan kerjasama sewa menyewa jaringan dengan penyelenggara jaringan sesuai dengan amanat Undang-undang Telekomunikasi, namun pada perkembangannya kerjasama ini menimbulkan permasalahan karena penyelenggara jasa di anggap merugikan keuangan Negara, masalah tersebut berujung dengan vonis Mahkamah Agung sebuah provider besar yang bergerak di bidang penyelenggara jasa di bidang penyedia jasa akses internet karena penggunaan spektrum frekuensi Radio dipandang merugikan negara dan merupakan tindak pidana korupsi, karena tidak mempunyai izin penggunaan frekuensi dan tidak membayar biaya hak penggunaan (“BHP”) spektrum frekuensi radio. dengan tuntutan ganti rugi sekitar 1.3 Trilliun rupiah dan juga penahanan direksi utama dari korporasi tersebut karena dianggap bertanggung jawab atas kerugian Negara tersebut sehingga dituntut dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.                                                     Hal tersebut memicu kontroversi karena penyelenggara jasa tidak mempunyai kemampuan finansial yang sama dengan penyelenggara jaringan  jika ini diterapkan pada ISP lain yang memiliki metode kerjasama serupa dan dikhawatirkan terjadi kiamat internet karena putusan tersebut akan  menyebabkan sekitar lebih dari 200 penyedia jasa akses internet yang tutup karena tidak sanggup membayar tuntutan ganti rugi, karena dianggap merugikan keuangan Negara   .                                                                                                           Kemudian di sisi lain      regulasi Telekomunikasi yang mengatur kegiatan penyelenggaraan Telekomunikasi masih memiliki masalah tersendiri karena terjadi tumpang tindih dan diperparah dengan tidak adanya payung hukum MVNO yang dapat memperjelas kedudukan hukum penyelenggara jasa  di bidang penyedia jasa akses internet dalam menggunakan spektrum frekuensi radio sehingga menimbulkan pendapat hukum yang berbeda antara Pemerintah selaku Regulator dan Penegak Hukum dalam melihat sisi pertanggung jawaban hukumnya. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Hukum, Kerjasama Korporasi, Penggunaan  Spektrum Frekuensi Radio, Bidang Telekomunikasi