Meningkatnya penggunaan jasa internet dalam berbagai bidang memicu persaingan usaha di bidang penyelenggaraan telekomunikasi khususnya dalam penyelenggaraan jasa multimedia yang tergolong dalam jasa akses internet (internet service provider), banyaknya kebutuhan akan akses internet juga di imbangi dengan tumbuhnya penyedia jasa internet. Untuk memenuhi semua kebutuhan tersebut penyelenggara jasa dapat melakukan kerjasama sewa menyewa jaringan dengan penyelenggara jaringan sesuai dengan amanat Undang-undang Telekomunikasi, namun pada perkembangannya kerjasama ini menimbulkan permasalahan karena penyelenggara jasa di anggap merugikan keuangan Negara, masalah tersebut berujung dengan vonis Mahkamah Agung sebuah provider besar yang bergerak di bidang penyelenggara jasa di bidang penyedia jasa akses internet karena penggunaan spektrum frekuensi Radio dipandang merugikan negara dan merupakan tindak pidana korupsi, karena tidak mempunyai izin penggunaan frekuensi dan tidak membayar biaya hak penggunaan (“BHPâ€) spektrum frekuensi radio. dengan tuntutan ganti rugi sekitar 1.3 Trilliun rupiah dan juga penahanan direksi utama dari korporasi tersebut karena dianggap bertanggung jawab atas kerugian Negara tersebut sehingga dituntut dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.                                                   Hal tersebut memicu kontroversi karena penyelenggara jasa tidak mempunyai kemampuan finansial yang sama dengan penyelenggara jaringan jika ini diterapkan pada ISP lain yang memiliki metode kerjasama serupa dan dikhawatirkan terjadi kiamat internet karena putusan tersebut akan menyebabkan sekitar lebih dari 200 penyedia jasa akses internet yang tutup karena tidak sanggup membayar tuntutan ganti rugi, karena dianggap merugikan keuangan Negara  .                                                                                                          Kemudian di sisi lain     regulasi Telekomunikasi yang mengatur kegiatan penyelenggaraan Telekomunikasi masih memiliki masalah tersendiri karena terjadi tumpang tindih dan diperparah dengan tidak adanya payung hukum MVNO yang dapat memperjelas kedudukan hukum penyelenggara jasa di bidang penyedia jasa akses internet dalam menggunakan spektrum frekuensi radio sehingga menimbulkan pendapat hukum yang berbeda antara Pemerintah selaku Regulator dan Penegak Hukum dalam melihat sisi pertanggung jawaban hukumnya. Kata Kunci: Pertanggungjawaban Hukum, Kerjasama Korporasi, Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, Bidang Telekomunikasi