Masden Kahfi
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

SINKRONISASI PELAKSANAAN DIVERSI MENGENAI PERSYARATAN DIVERSI DALAM UU NO. 11 TAHUN 2012 DAN PERATURAN PELAKSANANYA TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DI INDONESIA Masden Kahfi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini membahas persoalan terkait dengan adanya ketidaksinkronan pada pengaturan persyaratan diversi Pasal 7 (2) UU Sistem Peradilan Pidana Anak dengan pasal3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014. Ketidaksinkronan antara kedua peraturan tersebut yaitu undang-undang dan peraturan pelaksananya tersebut berimplikasi pada Sistem Peradilan Pidana Anak khususnya keterkaitan pengaturan mengenai diversi. Berdasarkan hal tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah antara lain pertama, apakah persyaratan diversi dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak No. 11 Tahun 2012 dan Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2014 telah sinkron. Kedua, apakah pengaturan persyaratan diversi dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Pelaksananya telah mengedepankan prinsip perlindungan anak. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan terkait persyaratan diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak antara UU No. 11 Tahun 2012 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 saling melengkapi, karena kehadiran Perma sendiri yang tertuang dalam pasal 3 mengenai persyaratan diversi untuk menyempurnakan aturan yang terdapat Pasal 7 ayat (2) huruf a UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Dan dalam hal ini terkait persyaratan diversi yang tertuang di UU Sistem Peradilan Pidana Anak tidak mengedepankan prinsip perlindungan anak, karena sifatnya yang diskriminatif yang kemudian dari kekurangan tersebut dilengkapi oleh kehadiran Perma yang tetap mengedepankan prinsip-prinsip perlindungan anak.Kata Kunci: Sistem Peradilan Pidana Anak, Persyaratan Diversi, Perlindungan Anak