Rachman Haris
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PASAL 113 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NO.28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA TERHADAP PENGGUNAAN SECARA KOMERSIAL KARYA FOTOGRAFI DI JEJARING SOSIAL INSTAGRAM Rachman Haris
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulis mengangkat permasalahan penggunaan karya fotografi secara komersial di media sosial instagram. Pilihan tema tersebut dilandasi oleh banyaknya penggunaan secara komersial sebuah karya fotografi dalam media sosial dan didukung oleh perkembangan teknologi dan informasi. Mengacu kepada Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang melindungi segala bentuk ciptaan dan hak dari pencipta dan pemegang hak cipta.Karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana Implementasi perlindungan hak cipta terhadap karya fotografi yang digunakan secara komersial didalam jejaring sosial terkait pasal 113 ayat (3) Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang hak cipta? (2) bagaimana penyelesaian sengketa terhadap penggunaan secara komersial sebuah karya fotografi dijejaring sosial instagram sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang hak cipta?Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan pendekatan penelitian yuridis sosiologis yang memandang hukum adalah sebagai sebuah fenomena sosial.Perlindungan hukum hak cipta adalah sebuah hak yang didapat oleh seorang pencipta ketika sebuah ciptaan telah diwujudkan kedalam bentuk nyata. Baik perlindungan hukum secara preventif dan represif. Adanya penggunaan karya fotografi secara komersial dan ada hubungannya dengan hak ekonomi dari seorang pencipta yang harus terpenuhi lebih dahulu. Penyelesaian sengketa hak cipta dapat ditempuh melalui alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan (non litigasi) yang berdasarkan pada kesepakatan para pihak.Kata kunci: penggunaan secara komersial, karya fotografi, di jejaring sosial.