Wahyu Adi Wibowo
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL (Studi Di Polres Blitar Dan P2TP2A Kabupaten Blitar) Wahyu Adi Wibowo
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam penulisan skripsi ini dibahas tentang Penanganan Tindak Pidana Pelecehan Seksual oleh Polres dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Permasalahan yang terjadi di Polres Blitar dan P2TP2A, dalam hal pelaksanaan kewenangan yang diberikan oleh Polres Blitar dan P2TP2A dalam melakukan penanganan terhadap korban tindak pidana pelecehan seksual kurang efektif dimana lembaga P2TP2A sebagai lembaga yang seharusnya ada belum siap apabila ada pelimpahan ketika terdapat korban tindak pidana pelecehan seksual yang harus ditangani yang menjadikan keterlambatan penanganan terhadap korban tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh P2TP2A dan Polres Blitar. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk Mengetahui, mendiskripsikan dan menganalisa Pelaksanaan kewenangan POLRI dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam penanganan korban tindak pidana pelecehan seksual Dalam penulisan skripsi ini metode penelitian hukum yang digunakan adalah Pendekatan Yuridis Sosiologis. Pendekatan penelitian yuridis digunakan untuk mengkaji permasalahan dari segi hukum dan sistematikanya dan sebagai pedoman pada aturan yang dapat dijadikan dasar untuk menganalisa gejala-gejala hukum yang timbul. Sedangkan pendekatan sosiologis digunakan untuk mengkaji suatu masalah di dalam masyarakat atau lingkungan masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk mendapatkan fakta, yang dilanjutkan dengan menemukan masalah, yang selanjutnya pada pengidentifikasian masalah dan untuk mencari penyelesaian masalah. Dalam pelaksanaan kewenangan penanganan korban tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh Polres Blitar dan P2TP2A yang seharusnya dilaksanakan dengan proses yang cepat karena adanya kerjasama dalam bentuk koordinasi antara kedua lembaga tersebut akan tetapi lembaga P2TPA yang juga mempunyai wewenang yang sama dalam penanganan korban tindak pidana peleceha seksual mengulur waktu penanganan dan fasilitas yang belum sepenuhnya lengkap dalam penanganan korba tindak pidana pelecehan seksual Kendala yang dimiliki oleh kedua lembaga tersebut yaitu dari sisi internal bahwa P2TP2A masih kekurangan personil, yang menajdikan P2TP2A yang seharusnya ada menjadi belum siap mengalir berjalannya waktu yang menjadikan tindak pidana pelecehan seksual yang semakin banyak. Kata Kunci : penanganan, tindak pidana, Polri dan P2TP2A, pelecehan seksual