Abstract Ambalat block which is geographically directly borders with Malaysia and is rich in natural resources make Ambalat be prone to conflict. The study aims to determine the legal basis for Malaysia to make a claim over the disputed ownership of the Ambalat block, suitability kalim Malaysia to the border Ambalat in accordance with UNCLOS, 1982, settlement of dispute between Indonesia and Malaysia in the border area of ​​Ambalat according to UNCLOS 1982 and to determine the legal measures that Indonesia carried out in the face of claims of Malaysia over Ambalat border. The method in this research is a normative juridical research approach to law (Statute Approach) and the historical background. The results showed that the Ambalat which in Malaysia is Indonesia's claim under the provisions of the convention on the law of the sea 1982 because Indonesia is an archipelago. Malaysia is just an ordinary coastal state is justified only draw baselines of normal (regular) and the straight baselines if it meets the requirements. Key words: ambalat block, conflict, UNCLOS 1982, the Indonesia-Malaysia Abstrak Blok Ambalat yang secara geografis langsung berbatasan langsung dengan negara Malaysia dan kaya akan potensi sumber daya alam menjadikan Blok Ambalat menjadi rawan konflik. Penelitian bertujuan untuk mengetahui dasar hukum Malaysia untuk melakukan klaim atas sengketa kepemilikan terhadap Blok Ambalat, kesesuaian kalim Malaysia terhadap perbatasan Ambalat sesuai dengan UNCLOS 1982, cara penyelesaian sengketa antara Indonesia dan Malaysia di perbatasan wilayah Ambalat menurut UNCLOS 1982 dan untuk mengetahui langkah-langkah hukum yang dilakukan Indonesia dalam menghadapi klaim Malaysia atas perbatasan Ambalat. Metode dalam penelitian ini berupa penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (Statute Approach) dan latar belakang sejarah. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa wilayah Ambalat yang di klaim Malaysia adalah milik Indonesia berdasarkan ketentuan konvensi hukum laut Internasional tahun 1982 karena indonesia adalah negara kepulauan. Malaysia hanyalah negara pantai biasa yang hanya dibenarkan menarik garis pangkal normal (biasa) dan garis pangkal lurus apabila memenuhi persyaratan-persyaratan Kata kunci: blok ambalat, konflik, UNCLOS 1982, Indonesia-Malaysia