Adanya pertentangan yang terjadi dalam Hak Kekayaan Intelektual (HKI) khususnya dalam hal Hak Cipta tampak jelas dalam persoalan pembajakan yang terjadi di kota Malang. Sebagai obyek penelitian pertama yaitu Malang Town Square (MATOS) terdapat dua tempat yang menyediakan barang vcd dan dvd bajakan yaitu toko Flamboyan dan Oscar. Rata-rata harga perkepingnya dijual dengan harga Rp 9.000,- sedangkan untuk VCD dan DVD yang asli dan dijual di outlet resmi berkisar antara puluhan hingga ratusan ribu. Tampak jelas perbedaan antara barang bajakan dengan yang asli. Dari segi kemasan juga sudah dapat dibedakan. Tidak berbeda jauh dengan MATOS, Mall Olympic Garden (MOG) juga menyediakan lahan untuk berjualan VCD dan DVD bajakan dan lebih banyak jumlahnya dibandingkan MATOS, terdapat tiga tempat penjualan VCD dan DVD bajakan, dua diantaranya adalah bernama Flamboyan dan Obama. Fenomena masyarakat inilah yang dianggap bertentangan dengan Pasal 10 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-undang yang tergolong baru ini harus mengalami berbagai penyesuaian dalam penerapannya dan membutuhkan perspektif dari masing-masing pihaknya, yaitu dari pihak pengelola tempat usaha dan pelaku usaha. Sedangkan sebagai penunjang peneliti membutuhkan juga perspektif dari aparat yang berwajib. Dalam penelitian ini, dengan mengetahui dan menganalisis perspektif dari para pihak akan ditemukan solusi dan saran dari permasalahan yang ada. Kata Kunci : Pertentangan, Perspektif, Pelanggaran Hak Cipta.