Arief Andy Setyawan
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN PAJAK KONSER BERDASARKAN PASAL 22 AYAT (2) HURUF B PERATURAN DAERAH NO. 16 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH KOTA MALANG (STUDI DI DINAS PENDAPATAN DAERAH KANTOR PELAYANAN PAJAK KOTA MALANG) Arief Andy Setyawan
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: (1) Penerapan pajak konser berdasarkan Pasal 22 Ayat (2) huruf b Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Malang dapat diketahui bahwa penetapan besarnya tarif Pajak Hiburan tentu saja dilakukan dengan pertimbangan apakah jenis hiburan tersebut bertentangan dengan nilai budaya bangsa Indonesia ataupun dengan nilai-nilai sosial yang ada. Sedangkan cara menghitung besaran pokok Pajak Hiburan di kota Malang dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. (2) Bentuk sanksi atas pelanggaran Pasal 22 ayat (2) huruf b Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kota Malang tentunya disesuaikan dengan permasalahan yang terjadi dan atas kesepakatan serta sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, kalau seandainya pelanggaran yang dilakukan tersebut bisa diatasi dengan sanksi administratif maka sanksi tersebut diselesaikan secara administratif, namun jika pelanggaran yang dilakukan terlalu berat dan mengarah pada sanksi pidana tentunya juga harus berurusan dengan pihak kepolisian dan diberikan sanksi pidana sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan tersebut. Kata Kunci : Pajak Konser, Peraturan Daerah, Pajak Daerah