Abstract __________________________________________________________________ Â This writing aimed at ascertaining the form of legal protection to consumer in the agreement on purchase of the commercial of flats not yet built and legal remedy that can be carried out by the consumers if the development agents do outstanding achievements, by using the method normative legal research, through laws and conceptual approach in order to get views and the doctrine argumentation law as the basis on an issue the treatment law. Based on the result of research be seen that, the form of legal protection to consumer in the agreement on purchase of the commercial of flats not yet built, that consumers who buy commercial of flats not yet built if in fact the developer not build or establish but late or build but not to fit as promised in pamphlets it can be said has done or wanprestasi reneging on its promises. Legal efforts to be made by consumers, if investors builders/parties not doing outstanding achievments (build flats commercial), namely submit a claim compensation and flowers like that have been regulated in the law number 8 years 1999 about consumer protection and act number 20 year 2011 about flats. Key words: legal protection, consumer, buy and sell, flat Abstrak __________________________________________________________________ Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam perjanjian jual beli rumah susun komersial yang belum dibangun dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak konsumen apabila pelaku pembangunan tidak melakukan prestasinya, dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, melalui pendekatan undang-undang dan konseptual guna memperoleh pandangan dan doktrin sebagai dasar argumentasi hukum atas isu hukum yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa, bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam perjanjian jual beli rumah susun komersial yang belum dibangun, bahwa konsumen yang membeli rumah susun komersial yang belum dibangun jika kenyataanya pengembang tidak membangun atau membangun tetapi terlambat atau membangun tetapi tidak sesuai yang dijanjikan dalam brosur maka dapat dikatakan telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak konsumen, apabila pelaku/pihak pembangun tidak melakukan prestasinya (membangun rumah susun komersial), yaitu mengajukan gugatan ganti kerugian atas dasar waprestasi berupa penggantian biaya rugi dan bunga seperti yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun. Kata kunci: perlindungan hukum, konsumen, jual beli, rumah susun