Kegiatan usaha di sektor jasa keuangan khususnya di bidang perbankan rentan akan risikoterjadinya perselisihan diantara pihak yang saling berhubungan dalam kegiatan usaha dibidang perbankan tersebut. Perselisihan dapat berujung pada timbulnya sengketaperbankan diantara pihak bank dengan nasabah, terhadap suatu sengketa diperlukanpenyelesaian dengan tujuan untuk memenuhi kepentingan para pihak dan dapatdiselesaikan melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Penyelesaian sengketa melaluiLembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) merupakan proses penyelesaiansengketa di luar pengadilan yang ditempuh oleh para pihak yang bersengketa sebagaiupaya mendapatkan kesepakatan dalam penyelesaian sengketa dengan penyelesaian yangcepat dan sederhana. Akan tetapi penyelesaian sengketa perbankan melalui LAPS dibidang perbankan belum dapat terlaksana karena tidak tersedianya LAPS yang secarakhusus menangani penyelesaian sengketa di bidang perbankan maupun regulasi yangmengatur mengenai kegiatan operasional dari LAPS di bidang perbankan tersebut.Penelitian dalam artikel ini dilakukan untuk mengetahui dan menganalisis urgensi daripembentukan LAPS di bidang perbankan serta mengetahui dan menganalisis jenisalternatif penyelesaian sengketa yang dapat digunakan dalam LAPS di bidang perbankan.Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan artikel ilmiah ini merupakan metodepenelitian hukum normatif yang bertujuan melakukan tinjauan yuridis terhadapketerkaitan peraturan perundang – undangan khususnya yang berkaitan dengan bidangperbankan maupun penyelesaian sengketa di bidang perbankan.Berdasarkan pembahasan terhadap hasil penelitian diketahui bahwa pembentukan LAPSdi bidang perbankan sangat diperlukan sebagai bentuk implementasi perlindunganterhadap konsumen sektor jasa keuangan khususnya nasabah perbankan serta menjaminkepastian hukum atas penyelesaian sengketa perbankan.Berdasarkan POJK Nomor 1/POJK.07/2014 bentuk alternatif penyelesaian sengketa yangdapat digunakan dalam LAPS di bidang perbankan adalah mediasi, ajudikasi, sertaarbitrase.Kata Kunci : urgensi, alternatif penyelesaian sengketa, perbankan.