Fransiska Resti Rahajeng
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PEMBLOKIRAN HARTA KEKAYAAN WAJIB PAJAK YANG ADA DALAM KEKUASAAN PIHAK LAIN DI WILAYAH KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TIMUR III Fransiska Resti Rahajeng
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peraturan untuk menunjang kegiatan tersebut telah dilakukan oleh pemerintah dengan melakukan reformasi dibidang perpajakan. Salah satu perkembangan yang terpenting adalah dengan menerapkan sistem self assessment serta meninggalkan sistem official assessment yang telah bertahun-tahun dianutnya. Dalam sistem self assessment ini pemerintah menempatkan subyek pajak pada kedudukan yang menentukan karena wajib pajak diberi kepercayaan penuh untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Dalam upaya mengetahui realita tentang pemblokiran harta kekayaan wajib pajak, maka metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Sosiologis dan analisa data dilakukan dengan metode Deskriptif Analisis. Penelitian dilakukan di Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Jawa Timur III, dengan responden yang digunakan adalah tiga orang pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Jawa Timur III. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Pelaksanaan pemblokiran harta kekayaan wajib pajak yang ada dalam kekuasaan pihak lain dalam wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Jawa Timur III dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Wajib pajak yang Tersimpan pada Bank dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Surat Bank Indonesia Nomor 8/3/DGS/DPNP Perihal Pemblokiran Dalam Rangka Penagihan Pajak. Kata Kunci : Pelaksanaan, Pemblokiran Harta Kekayaan, Wajib Pajak