Henry Satria GPM
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENANGANAN KREDIT MULTIGUNA BERMASALAH DENGAN JAMINAN SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL OLEH PT BANK JATIM TBK. CABANG MALANG Henry Satria GPM
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini dilatar belakangi risiko kredit multiguna bermasalah dengan jaminan surat keputusan pengangkatan pegawai negeri sipil yang dihadapi PT Bank Jatim Tbk. Kantor Cabang Malang, akibat debitur pegawai negeri sipil melakukan pelanggaran disiplin. Gaji debitur dihentikan pembayarannya, sehingga kreditur tidak dapat mengambil pembayaran angsuran dari hasil pemotongan gaji debitur. Sedangkan surat keputusan pengangkatan pegawai negeri sipil yang dijaminkan tidak memiliki nilai jual. Penanganan kredit multiguna bermasalah dengan cara: (1)Pengajuan klaim asuransi kredit multiguna yang bermasalah; (2)Debitur difasilitasi untuk membuka kredit multiguna baru untuk menutup kredit lama yang bermasalah. Hambatan-hambatan penanganannya adalah: (1)Klaim asuransi kredit tidak disetujui pihak asuransi karena tidak sesuai dengan polis; (2)Kurangnya kerjasama debitur kredit multiguna bermasalah; (3)Lamanya pengumpulan berkas klaim asuransi; (4)Asuransi kredit terlambat atau tidak mampu membayarkan uang pertanggungan. Penyelesaian atas hambatan-hambatan tersebut adalah: (1)penghapusbukuan piutang atas kredit multiguna yang pengajuan klaim asuransinya tidak disetujui, maupun yang pembayaran uang pertanggungannya terlambat atau tidak dapat dibayarkan; (2)Pendekatan terhadap dinas/instansi tempat debitur bekerja, keluarga debitur, atau lembaga-lembaga lain yang terkait untuk mempercepat proses penanganan kredit multiguna bermasalah tersebut.   Kata Kunci: Kredit Bermasalah, Kredit Multiguna, Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil.