M. Syaifur Rijal Al Ayyubi
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PENAMBAHAN BATAS USIA PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL MENURUT UNDANG-UNDANG NO.5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA DI BKD SIDOARJO M. Syaifur Rijal Al Ayyubi
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Agustus 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam penulisan ini membahas mengenai masalah Pelaksanaan Penambahan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil. Mengingat PP No 19 Tahun 2013 pasal 4 ayat 1:”Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat diperpanjang bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan tertentu” tentunya harus memenuhi syarat yang ditentukan sebagaimana dijelaskan No 19 Tahun 2013 pasal 4 ayat 5 yang berbunyi ; Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan persyaratan sebagai berikut: (a) memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi; (b) memiliki kinerja yang baik; (c) memiliki moral dan integritas yang baik; dan (d) sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh keterangan Dokter. Dan dipertegas lagi pada UU 5 Tahun 2014 Pasal 90 bahwa; Batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c yaitu: 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi; 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan bagi Pejabat Fungsional. Dan apabila Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu memilik potensi, mempunyai intergritas yang tinggi dan masih dibutuhkan oleh organisasi sebagaimana ayat 5 pasal 4 PP No 19 Tahun 2013, maka batas usia pensiunnya dapat diperpanjang, dengan alasan karena PNS yang berusia 60 tahun pun masih sangat produktif dalam bekerja dalam bidang administrasi, fungsional dan senior, terutama mengenai pengalaman kerja mereka. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa pelaksanaan penambahan batas usia pensiun ada beberapa Kriteria atau syarat perpanjangan batas usia pensiun Pegawai Negeri antara lain sebagai berikut; kondisi kesehatan Pegawai Negeri Sipil cukup baik, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mempunyai kemampuan dan keahlian, yang masih dibutuhkan, Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan mempunyai loyalitas yang tinggi, Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai prestasi kerja yang baik.Kata kunci : Pelaksanaan Penambahan Batas Usia Pensiun, Hukum Administrasi Negara