I GST AGUNG KADEK SURYANANTA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEBIJAKAN FORMULASI PERINGANAN PIDANA BAGI SAKSI PELAKU YANG BEKERJASAMA DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA I GST AGUNG KADEK SURYANANTA
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (340.408 KB)

Abstract

Absrtact Scientific article discussed on policy formulations criminal witness palliation for seniors cooperate in uncover corruption in indonesia. Indonesia is a country law must be based on legal certainty (rechtssicherheit), benefit (zweckmassigkeit) and justice (gerechtigkeit). This research is based on the importance of protection for witnesses investors who collaborated (justice collaborator) in unload a corruption. With regard to the establishment legislation number 13 years 2006 about witness protection and the is not yet fully answer to the matter witness protection itself. Law enforcement in protection for witnesses investors who collaborated (justice collaborator), often have no legal protection because legislation number 13 years 2006 about witness protection and the not giving the legal basis strong in an effort to provide legal protection. Especially in undang-undang number 13 years 2006 in article 10 paragraph 2, because this article not meet the protection against a justice collaborator, where was still will be sentenced to crime and not at all gives firmness to witnesses investors (justice collaborator) that obtain lightening. This paper made based on research normative, with the approach legislation regulation, approach compariso , review research shows criminal palliation could become alternatives in uncover corruption with awarded (rewards) and criminal imposition against a witness investors who collaborated (justice collaborator) should not exceed 2/3 of maximum crimes charged . Key words: Justice Collaborator, The palliation of criminal, Crimes of Corruption. Absrtak Artikel ilmiah ini membahas tentang kebijakan formulasi peringanan pidana bagi saksi pelaku yang bekerjasama dalam mengungkap tindak pidana korupsi di Indonesia. Indonesia sebagai Negara hukum haruslah berlandaskan kepada kepastian hukum (Rechtssicherheit), kemanfaatan (Zweckmassigkeit) dan keadilan (Gerechtigkeit). Penelitian ini dilakukan berdasarkan pentingnya perlindungan bagi saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) dalam membongkar suatu tindak pidana korupsi. Berkenaan dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban ternyata belum sepenuhnya menjawab masalah perlindungan saksi itu sendiri. Penegakkan  hukum dalam perlindungan bagi saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator), seringkali tidak mendapat perlindungan hukum disebabkan karena Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban tidak memberikan landasan hukum yang kuat dalam upaya memberikan perlindungan hukum. Terutama dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 pada Pasal 10 Ayat (2), karena pasal ini tidak memenuhi prinsip perlindungan terhadap seorang Justice Collaborator, dimana yang bersangkutan tetap akan dijatuhi hukuman pidana dan sama sekali tidak memberikan ketegasan untuk para saksi pelaku (Justice Collaborator) agar memperoleh keringanan. Tulisan ini dibuat berdasarkan penelitian normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan perbandingan, hasil kajian dari penelitian menunjukkan  peringanan pidana dapat dijadikan alternatif dalam mengungkap tindak pidana korupsi dengan membeikan penghargaan (reward) dan penjatuhan pidana terhadap seorang saksi pelaku yang bekerjasama (justice collaborator) tidak boleh melebihi 2/3 dari maksimum tindak pidana yang didakwakan. Kata kunci: justice collaborator, peringanan pidana, tindak pidana korupsi