Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak diberikan kepada seseorang atau badan hukum, dimana hak tersebut disematkan karena atas pemikiran-pemikiran yang berupa immateril atau tidak berwujud dapat dilindungi oleh suatu undang-undang. Hak Merek juga merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual, yang merupakan hakâ€eksklusifâ€yang diberi-kanâ€olehâ€negaraâ€kepadaâ€pemilikâ€merekâ€yang telah mendaftar dalam daftar umum merek dan memiliki jangka waktu tertentu dengan dapat mempergunakan sendiri merek tersebut atau dapat memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut. Pengajuan Hak Merek dilakukan melalui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Empat tahap dalam permohonan Hak Merek, yaitu: Tahap Formalitas, Tahap Pemeriksaan Substantif, Tahap Pengumuman, Tahap Penyelesaian Sengketa di Komisi Banding. Pemeriksaan dilakukan karena terkait dengan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemegang merek baik perseorangan atau bersama-sama sebagai pemohon atau badan hukum supaya pemberian hak tersebut dilakukan pemeriksaan secara ketat, berdasar ketentuan undang-undang yang ada. Hasil dan pembahasan terkait dengan permasalahan dalam karya tulis ini adalah penulis mendapatkan tentang pelaksanaan pemeriksaan terkait diloloskan dan tidak diloloskan pada tahap pemeriksaan substantif itu sendiri, jumlah diloloskan dan tidak diloloskan. tidak diloloskan pemeriksaan merek terletak pada ruang lingkup pada pemeriksaan substantif dan tujuannya dalam pemeriksaan substantif. Hambatan Merek yang lebih dari 9 bulan terdapat dua faktor, yaitu faktor eksternal dari pemohon merek dan Faktor Internal pada pemeriksa dalam pemeriksaan substantif. Upaya yang dapat dilakukan oleh pemohon diantaranya banding pada Komisi Banding Merek, pengecekkan merek, penyelesaian sengketa dan juga upaya yang dilakukan Kantor Direktorat Merek dalam pertimbangan putusan Mahkamah Agung. Kata Kunci : Pelaksanaan, Merek, Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Pemeriksaan Substantif, Permohonan Merek.