Adinda Rizky Amelia
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM BURUH MIGRAN INDONESIA DI TAIWAN (BERDASARKAN RECRUITMENT AGREEMENT OF INDONESIAN MANPOWER BETWEEN INDONESIA LABOR AGENCY(PJTKI/PPTKIS) AND TAIWANESE LABOR AGENCY ) Adinda Rizky Amelia
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, September 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Banyaknya jumlah penduduk dan terbatasnya lapangan pekerjaan di Indonesia menjadi salah satu faktor pendorong banyaknya masyarakat yang ingin bekerja diluar negeri. Keingian untuk memperbaiki kualitas hidup seakan menutup bayangan akan kekerasan, eksploitasi dan deportasi yang sewaktu waku dapat terjadi kepada mereka. Salah satu negara yang menjadi negara tujuan adalah Taiwan. Dimulai dengan adanya faktor pendorong adanya program penempatan Buruh Migran Indonesia  di Taiwan. Adanya Buruh Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri mendorong pemerintah untuk membuat aturan yang berguna untuk melindungi para Buruh Migran Indonesia. Melihat permasalahan yang terjadi kepada Buruh Migran Indonesia yang berada di Negara Taiwan, maka tentu menimbulkan pertanyaan bagaimana cara mengantisipasi atau menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada Buruh Migran Indonesia yang berada di Taiwan, dan sejauh mana pemerintah Indonesia menyelesaikan permasalahan Buruh Migran Indonesia di Taiwan. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian Normatif. Pendekatan yang digunakan di dalam penelitian hukum adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan Kasus (Case Approach). Perlindungan Tenaga Kerja di Taiwan antara Recruitment Agreement Between Indonesia Labor Agency (PJTKI/PJTKIS) And Taiwanese Labor Agency Dengan Konvensi PBB Tahun 1990 Tentang Perlindungan Hak Semua Pekerja Migran Dan Keluarganya (International Convention of Protection of the Human Rights of All Migrant Workers and Member of Their Families) adalah telah berjalan selaras, walaupun masih ada hak-hak yang belum diatur di dalam Perjanjian Rekrut Tenaga Kerja Indonesia antara Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PPTKIS) dengan perusahaan Jasa Tenaga Kerja Taiwan (Recruitment Agreement Of Indonesian Manpower Between Indonesia Labor Agency (PJTKI/PPTKIS) And Taiwanese Labor Agency )). Kata kunci: Perlindungan Hukum, Buruh Migran, MoU