DESCHIKA GABY JUSTICIA TOLLA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB DAN UPAYA PENYELESAIAN PERSELISIHAN ANTARA PT PERTAMINA (PERSERO) DENGAN PIHAK SPBU DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DI KOTA KENDARI DESCHIKA GABY JUSTICIA TOLLA
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum MAGISTER ILMU HUKUM DAN KENOTARIATAN, 2015
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract   Author raised the issue about form of responsibility and dispute resolution efforts PT Pertamina with the filling stations in the implementation of Fuel Distribution Agreement, while the form of an agreement between two parties is a kind of standard contract which it created and defined by the party dominates, namely PT Pertamina, so often have problems in implementing the agreement that has been agreed upon by both parties, One is in default which resulted in one of the parties should be responsible for problems that arise. The existence of some of the contents of the agreement are not properly implemented, will impact a loss for the other party, so as to overcome this is necessary to responsibility and remedies that must be done to overcome the existing problems. The purpose of this study was to determine and analyze the form of responsibility and remedies undertaken by PT Pertamina (Persero) in the event of a default problems in implementing the distribution of fuel to the General Fuel Station in Kendari city. The research by the author using socio-juridical where researchers looked at the facts that occurred in the field and examined by reference to the letter of the law and existing agreements. Results of this study concluded that in implementing the agreement, especially regarding the implementation of rights and obligations, still found a common problem that, PT Pertamina provide some ways that can be done as a form of responsibility to resolve the existing problems. As for the remedies to be taken in the event of a dispute related to the existing problems, can be done with two options, namely, by deliberation and litigation (court), as agreed in the contents of the agreement. Thus, to solve this problem required cooperation by all parties concerned. Both the PT Pertamina, gas stations, and Local Government.   Key words: agreements, distribution of oil fuel, responsibility and efforts settlement Abstrak Penulis mengangkat permasalahan mengenai bentuk tanggung jawab dan upaya penyelesaian perselisihan antara PT PERTAMINA dengan pihak SPBU dalam pelaksanaan Perjanjian Pendistribusian Bahan Bakar Minyak. Bentuk perjanjian diantara kedua belah pihak merupakan perjanjian baku yang isinya dibuat dan ditetapkan oleh pihak yang lebih mendominasi, yaitu PT PERTAMINA, sehingga seringkali timbul masalah dalam melaksanakan isi perjanjian yang telah disepakati, Salah satunya adalah wanprestasi yang mengakibatkan salah satu pihak harus bertanggungjawab terhadap masalah yang timbul. Adanya isi perjanjian yang tidak dilaksanakan dengan baik, memberikan kerugian bagi pihak lain, sehingga diperlukan tanggung jawab dan upaya penyelesaian yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah yang ada. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis bentuk tanggung jawab dan upaya penyelesaian yang dilakukan PT Pertamina (Persero) apabila terjadi wanprestasi dalam melaksanakan pendistribusian BBM ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Kota Kendari. Penelitian yang dilakukan penulis menggunakan metode yuridis sosiologis dimana peneliti melihat fakta yang terjadi di lapangan dan meneliti dengan mengacu pada undang-undang dan surat perjanjian yang ada. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam melaksanakan isi perjanjian terutama mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban, masih ditemukan masalah yang sering terjadi sehingga, PT PERTAMINA memberikan beberapa cara yang dapat dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab untuk menyelesaikan masalah yang timbul. Adapun upaya penyelesaian yang ditempuh apabila terjadi perselisihan terkait masalah yang ada, dapat dilakukan dengan dua pilihan yaitu, secara musyawarah maupun jalur litigasi (pengadilan), seperti yang telah disepakati dalam perjanjian. Sehingga, untuk menyelesaikan permasalahan ini dibutuhkan kerjasama oleh semua pihak yang terkait. Baik pihak PT PERTAMINA, SPBU, maupun Pemerintah Setempat.   Kata kunci: perjanjian, pendistribusian bahan bakar minyak, tanggung jawab dan upaya penyelesaian