Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan Kesesuaian Dasar dan Pertimbangan Hakim Pada Putusan Nomer 1299/Pdt.G/2012/PA.Sit Tentang Pembatalan Perkawinan Karena Poliandri. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi adanya perkawinan poliandri pada suatu perkara-perkara tertentu dalam praktek peradilan perdata maupun wilayah yang masih melakukan praktek perkawinan poliandri di Indonesia. Khususnya peradilan perdata ada suatu perkara atau kasus yang dalam putusannya hakim menyatakan termohon melakukan perkawinan poliandri. Praktek yang melakukan perkawinan poliandri, yaitu:1. Putusan Pengadilan Agama Situbondo dengan perkara Nomor: 1299/Pdt.G/2012/PA.Sit yang mengabulkan pembatalan perkawinan karena poliandri. Dalam putusan tersebut termohon yaitu yang mana sebagai istri dari pemohon melakukan perkawinan poliandri. Pemohon dan termohon sudah menikah sejak 2008 dan sudah dikaruniai satu orang anak yaitu berumur 6 bulan. Pada suatu saat ditahun 2012 ada yang mengaku suami sah istri pemohon sebelumya yang memberikan informasi kepada pihak petinggi Desa Jatisari. Setelah pemohon mengetahui informasi tersebut lalu pemohon melakukan permohonan kepada Pengadilan Agama Situbondo untuk membatalkan perkawinan pemohon dan termohon. Dalam putusan tersebut yang dijadikan saksi oleh pemohon adalah orang tua pemohon, tetangga pemohon, dan kepala KUA arjasa. Dalam proses peradilan termohon tidak hadir dan dalam putusannya hakim menjadikan status termohon adalah melakukan perkawinan poliandri. Dari hasil putusan tersebut hakim menetapkan mengabulkan permohonan pemohon dengan verstek, lalu hakim membatalkan perkawinan antara pemohon dan termohon yang dilangsungkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo pada tanggal 15 agustus 2008.2. Praktek lainnya yang melakukan praktek poliandri ada di Indonesia yaitu didaerah Patokpicis desa sumberejo kecamatan Poncokusumo kabupaten Malang. Masyarakat desa Petokpicis awalnya mempunyai sosial agama yang kuat dan pada umumnya adalah para santri. Namun dengan beriringnya waktu masyarakat yang pada mulanya mempunyai sosial agama yang kuat lalu menjadi pudar. Salah satu faktor yang menyebabkan tersebut budaya yang masuk dan tuntutan ekonomi. Hal tersebut diperkuat dengan kecendrungan terakhir dalam bidang pekerjaan yang banyak dilakukan oleh generasi mudanya adalah menjadi tenaga kerja wanita. Bagi sebagian mereka, bekerja menjadi tenaga kerja wanita merupakan satu-satunya jalan untuk beranjak dari kemiskinan. Ironisnya, kondisi ini menimbulakan perilaku menyimpang dikalangan mereka, seperti memperbolehkan pasangannya melakukan poliandri.Kata Kunci: Pembatalan Perkawinan, Perkawinan Poliandri