Abstract Notaries are required to take responsibility for the acts that have been made, sometimes the notary deed containing false information, fraud and even untruth and often subject to Article 263, 264, and 266 Jo Article 55 of the Criminal Code. The duties of a notary is poured data and information provided by, according to the obligations of the notary in Law No. 2 Year 2014 concerning Notary article 16 section 1 letter (f). Notary Law does not specifically regulate the protection of the law for the notary in the process of being falsely linked, should be examined as a notary in a criminal case based on Article 66 must be approved UUJN MK.Pada currently in the process of the Honorary Council does not provide legal protection This was because in UUJN not regulate clearly related legal protection for a notary in criminal cases not only is it in UUJN also not set on the criminal liability of a notary deed that has been made on the basis of data and information that was falsified by the parties. The objectives of this study were: 1. To analyze forms of criminal responsibility 2. To determine the legal protection for notary The study was qualified as a normative law research that departs from a void norma.Hasil showed responsibility in the event of forgery made by the parties in accordance UUJN notary deed and rules Changes in UUJN is when the notary in the exercise of his proven violations the notary is responsible in accordance with the act of doing good in terms of the responsibility of Administrative Law, Civil Law Key words: criminal liability, legal protection, notary, crime false evidence act, authentic Abstrak Notaris dituntut untuk bertanggung jawab terhadap akta yang telah dibuatnya, kadang akta yang dibuat dihadapan notaris mengandung keterangan palsu,penipuan dan bahkan ketidakbenaran dan sering dikenakan pasal 263,  264,  dan  266  Jo Pasal 55 KUHP. Tugas seorang notaris adalah menuangkan data dan informasi yang diberikan oleh para ,sesuai dengan kewajiban notaris dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris pasal 16 pasal 1 huruf (f). Undang-Undang Jabatan Notaris tidak mengatur secara khusus mengenai pelindungan hukum bagi notaris dalam proses pemeriksaan terkait keterangan palsu, seharusnya ketika notaris diperiksa dalam perkara pidana berdasarkan pada pasal 66 UUJN harus mendapat persetujuan dari MK.Pada saat dalam proses pemeriksaan Majelis Kehormatan Tidak memberikan perlindungan hukum, hal ini karena dalam UUJN tidak mengatur secara jelas terkait perlindungan hukum bagi notaris dalam kasus pidana tidak hanya itu dalam UUJN juga tidak mengatur mengenai tanggung jawab pidana seorang notaris dari akta yang telah dibuatnya berdasarkan data dan informasi yang dipalsukan oleh para pihak. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah: Untuk menganilisis bentuk pertanggungjawaban pidana Untuk mengetahui perlindungan hukum bagi notaris Penelitian ini dikualifikasikan sebagai penelitian hukum normatif yang berangkat dari kekosongan norma.Hasil penelitian menunjukkan ada tanggung jawab Notaris dalam hal terjadinya pemalsuan surat yang dilakukan oleh para pihak dalam pembuatan akta Notaris menurut UUJN dan UU Perubahan atas UUJN adalah ketika Notaris dalam menjalankan jabatannya terbukti melakukan pelanggaran, maka Notaris bertanggung jawab sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya baik tanggung jawab dari segi Hukum Administrasi, Hukum Perdata Kata kunci: pertanggungjawaban pidana, perlindungan hukum, notaris, tindak pidana keterangan palsu, akta otentik