Abstract In present condition, there is no regulation that regulates the completion of undone work which is not caused by force majeure at the local government Budget activity document. As a welfare state and in line with more complex community development, it’s possible that many problems in community and must be managed by government institution/Head of the regency have been or haven’t been regulated, the government may not refuse to give service to community with reason there is no laws that regulate the problems. When there is no regulation/law or there is regulation/ laws but the norm is vague or multi interpreted, the government can use discretion. Even the discretion in given to local government, but in the rule of law, discretion is not used unlimited, but it still must meet the elements and legal condition requirements of discretion. By using legal positivism paradigm, with normative law research method which is to analyze the existing norm through statute approach, this journal was conducted to analyze and find solution for law absence and also to give a thinking contribution for all local governments in overcoming problems of undone work which is not caused by force majeure at the local government Budget Activity Document. The result of this journal is as alternative solution for local goverment in making policy for cunducting remaining work that passes budget year so that development process can be continued. Key words: Legality, Discretion, Completion of undone work, and force majeure  Abstract Kondisi saat ini, belum ada satupun regulasi yang mengatur tentang Penyelesaian sisa pekerjaan yang bukan disebabkan force majeure pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pemerintah Daerah. Sebagai konsekuensi dari negara kesejahteraan (welfare state) serta seiring dengan perkembangan masyarakat yang kian kompleks, dimungkinkan bahwa berbagai persoalan yang terjadi ditengah masyarakat dan harus diurus oleh organ pemerintahan /kepala daerah itu telah ada pengaturannya juga ada yang belum diatur, pemerintah tidak boleh menolak untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan alasan tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Ketika tidak ada peraturan perundang-undangan atau ada peraturan perundang-undangan, namun normanya samar atau multiinterpretasi, pemerintah dapat menggunakan diskresi. Meskipun pemerintah daerah diberikan diskresi, tetapi dalam kerangka hukum, diskresi bukannya dapat digunakan tanpa batas tetapi harus tetap memenuhi unsur-unsur dan syarat syahnya diskresi. Dengan menggunakan paradigma Legal Posivitisme, yaitu menganalisa norma yang ada melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach) dengan Metode penelitian hukum normatif, jurnal ini dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis dan menemukan solusi kekosongan hukum serta memberikan sumbangan pemikiran bagi semua pemerintah daerah dalam penyelesaian permasalahan sisa pekerjaan yang bukan disebabkan karena Force Majeure pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pemerintah daerah. Hasil dari jurnal ini adalah sebagai alternatif solusi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan terhadap pelaksanaan sisa pekerjaan yang melewati tahun anggaran sehingga pelaksnaan pembangunan dapat terus berjalan.  Kata kunci: keabsahan, diskresi, penyelesaian sisa pekerjaan dan force majeure