Dalam Penulisan Skripsi ini dibahas tentang penegakan hukum terhadap pelanggaran ketidakhadiran tanpa izin ( THTI ) yang dilakukan oleh oknum Tentara Nasional Indonesia ( TNI ). Dalam Penulisan ini akan dibahas tentang bagaimana proses penegakan hukum apabila ada seorang anggota TNI melakukan suatu pelanggaran THTI. Dalam penelitian ini akan mengulas tentang hukum pidana militer sebgai hukum yang khusus berlaku bagi prajurit TNI. Hukum Pidana Materiil dalam Hukum Militer adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer ( KUHPM ). Dalam penulisan ini akan dibahas terkait penyebab-penyebab seorang anggota TNI melakukan suatu tindak pidana. Berdasarkan hasil penelitian, peningkatan dari Ketidakhadiran Tanpa Izin itu berupa tindak pidana Desersi. Selain itu penulisan skripsi ini juga akan menjelaskan tentang proses penegakan hukum terhadap pelanggaran Ketidakhadiran Tanpa Izin berdasarkan survey di lapangan yaitu di Lanud TNI-AU Surabaya. Dalam penegakannya, antara THTI dengan tindak pidana Desersi itu sama proses penegakannya, hanya saja apabila ada seorang anggota TNI yang melakukan pelanggaran keduanya dalam satu waktu maka yang penjatuhan hukumannya adalah yang terberat dari kedua pasal tersebut yaitu pasal Ketidakhadiran Tanpa izin ( THTI ) atau pasal tindak pidana Desersi. Perumusan kedua pasal tersebut ada dalam KUHPM pasal 85, 86 dan 87. Dalam hal ini pasal yang terberat adalah pasal tindak pidana Desersi. Perbedaan mendasar antara THTI dan Desersi adalah dari segi waktunya. THTI adalah perbuatan mangkir dari tugasnya selama lebih dari 3 hari dan kurang dari 29 hari, sedangkan THTI adalah meninggalkan tugas dinasnya lebih dari 30 hari. Selain itu perbedaannya adalah niat pelaku untuk meninggalkan kewajiban dinasnya. Desersi pelaku ingin meninggalkan dinas selama-lamanya sedangkan THTI hanya berniat untuk mangkir dari tugasnya untuk waktu yang tidak ditentukan.  Kata Kunci : Hukum Pidana Militer, Pelanggaran THTI, Desersi, Penegakan Hukum