Penulisan skripsi ini dibahas mengenai pengelolaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua oleh KUD dan BUMD di Kabupaten Blora. Permasalahan yang di bahas dalam skripsi ini adalah terkait pelaksanaan pengelolaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua yang diproduksi oleh paguyuban penambang (kelompok masyarakat). Pada dasarnya apabila Kontraktor Kontrak Kerja Sama tidak dapat mengusahakan dan memproduksi minyak bumi pada sumur tua, KUD dan BUMD dapat melaksankannya berdasarkan pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua dengan perjanjian memproduksi, yang disebut di pasal 2. Tujuan dari skripsi ini agar dapat mengetahui dan memahami segala sesuatu yang merupakan kejadian fakta/konkrit implementasi kebijakan pemerintah terkait pengelolaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua oleh KUD dan BUMD di Kabupaten Blora serta untuk mengetahui, menemukan, menganalisis hambatan yang dihadapi oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Blora. Implementasi pengelolaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua oleh KUD atau BUMD berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2008 serta PTK 23/PTK/III/2009 tentang Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua oleh PT Pertamina EP, selain itu PT Pertamina EP juga menggunakan PTK-007/SKKO0000/2015/SO (Revisi 02) Buku Kesatu tentang Ketentuan Umum Pengelolaan Rantai Suplai terkait izin pengelolaan sumur tua dengan paguyuban penambang. Adapun beberapa yang dihadapi dalam pengelolaan sumur tua, yaitu regulasi, keadaan dan data teknis, proses perizinan, sikap masing-masing pihak, modal kerja dan biaya oprasional.   Kata kunci : Pengelolaan Minyak Bumi Pada Sumur Tua, KUD dan BUMD