Nandika Agung Putra Batara
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

UPAYA PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG TEKNIK PENYAMARAN DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi di Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sidoarjo) Nandika Agung Putra Batara
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam skripsi ini penulis membahas tentang upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang teknik penyamaran dalam mengungkap tindak pidana narkotika. Hal ini dilatar belakangi karena banyaknya penyidik kepolisian yang dipidana karena melakukan penyalahgunaan wewenang saat melaksanakan teknik penyamaran ini. Selain itu juga dibahas mengenai kendala dan upaya pencegahan berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang teknik penyamaran ini. Tujuan penelitian ini ditujukan bagi mahasiswa hukum sebagai refrensi dan rujukan mengenai teknik penyamaran dalam mengungkap tindak pidana narkotika. Skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris dan pendekatan yuridis sosiologis. Dari pembahasan ini didapatkan jawaban, bahwa Kendala yang dihadapi Satreskoba Polres Sidoarjo dalam melaksanakan upaya pencegahan penyalahgunaan wewenang teknik penyamaran, yakni karena adanya kendala internal dan eksternal. Kendala internal ini muncul berasal dari dalam diri tiap petugas yang melaksanakan tugas penyamaran, sedangkan kendala eksternal ini muncul berasal dari luar diri petugas yang melaksanakan tugas penyamaran. Kemudian upaya untuk mencegah penyalahgunaan wewenang teknik penyamaran dalam mengungkap tindak pidana narkotika dilakukan dengan mengunakan upaya-upaya preventif dan represif. Upaya pencegahan preventif ini dilakukan dengan melakukan tindakan yang bersifat pembinaan, pendidikan, pengarahan dan ancaman sanksi. Sedangkan upaya pencegahan represif ini dilakukan dengan melakukan penerapan sanksi pidana, sanksi disiplin maupun sanksi kode etik profesi Polri. Kata kunci : Penyalahgunaan Wewenang, Teknik Penyamaran, Tindak Pidana     Narkotika