Dinda Rahmitha Maulidya
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

URGENSI JAKSA PENUNTUT UMUM MENGAJUKAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI Dinda Rahmitha Maulidya
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini membahas tentang urgensi Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan permohonan Peninjauan Kembali. Peninjauan Kembali adalah upaya hukum terakhir setelah digunakannya upaya hukum banding dan kasasi. Upaya hukum peninjauan kembali diatur dalam pasal 263 sampai dengan pasal 269 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 263 ayat 1 menyatakan bahwa yang berhak mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali hanyalah terpidana atau ahli warisnya. Namun dalam praktiknya Jaksa Penuntut Umum juga dapat mengajukan Peninjauan Kembali. Hal tersebut berawal dari permohonan Peninjauan Kembali oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Muchtar Pakpahan tahun 1996. Kasus tersebut merupakan bukti bahwa Das sein dan das solen tidak sesuai. Kemudian putusan tersebut menjadi yurisprudensi atas Peninjauan Kembali oleh Jaksa. Dari penelitian yang dilakukan oleh penulis urgensi Jaksa Penuntut Umum mengajukan Peninjauan Kembali adalah Jaksa memiliki hak yang sama dengan terpidana dalam mengajukan Peninjauan Kembali dan Jaksa Penuntut Umum mengajukan Peninjauan Kembali adalah untuk memperbaiki keputusan yang keliru demi tercapainya tujuan hukum acara pidana. Kata Kunci : Jaksa Penuntut Umum, Peninjauan Kembali, KUHAP