Dikaitkan dengan penggunaan karya cipta dan perkembangan teknologi saat ini, Indonesia menganut doktrin atau asas “fair use†yang diberlakukan kepada negara-negara lain yang menyetujui TRIPS Agreement dan konferensi Berne, dalam penelitian ini peneliti membandingkan doktrin “fair use†di Indonesia dan sistem hukum di Amerika yang mengatur doktrin “fair useâ€. Karena  memiliki nama yang sama maka asas yang dituju adalah sama juga yaitu mengenai “pemakaian kepentingan yang wajarâ€. Asas “fair use†muncul di latarbelakangi untuk mengimbangi antara kepentingan pencipta dan pengguna karya cipta, sehingga tidak semua kepentingan dari pencipta dapat di komersilkan, dan dalam hal buku elektronik sendiri (e-book) asas “fair use†mempunyai peran untuk dapat memberikan sedikit kebebasan kepada masyarakat yaitu sebagai pengguna karya cipta buku elektronik untuk menggunakan dengan batas-batas kewajaran yang telah di atur.Namun apakah pengaturan asas “fair use†tersebut dalam karya cipta buku elektronik (e-book) telah seimbang atau tidak maka penelitian ini akan membahasnya. Mengingat buku sendiri dapat dapat di berlakukan asas “fair use†dengan batasan-batasan tertentu misalnya apabila di gunakan dalam lingkup pendidikan, namun apakah sama halnya dengan buku elektronik apa tidak.Dalam sistem hukum Indonesia yaitu Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta yang dalam pasalnya banyak membahas tentang konsep ini yaitu di antaranya pasal 43 dan pasal 44, tidak memberi batasan yang jelas mengenai pemakaian kepentingan secara wajar. Kata kunci: Hak cipta, buku elektronik (e-book), fair use.