Rekyan Pandansari
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM RISIKO NON PERFORMING FINANCE PADA PEMBIAYAAN PAKET MASA DEPAN (PMD) DENGAN AKAD MURABAHAH PADA KELOMPOK USAHA WANITA PRA SEJAHTERA DI PEDESAAN (Studi di PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Syariah Unit W Rekyan Pandansari
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kegiatan pembiayaan yang dilakukan oleh bank syariah harus berdasarkan pada prinsip kehati-hatian untuk mencegah terjadinya risiko Non performing finance (NPF). PT. BTPN Syariah Unit Wonorejo Kabupaten Pasuruan dalam memberikan pembiayaan yang berdasarkan pada prinsip kehati-hatian diwujudkan dalam pembiayaan paket masa depan (PMD) dengan akad murabahah pada kelompok usaha wanita pra sejahtera di pedesaan. Pembiayaan diutamakan untuk diberikan kepada kelompok usaha wanita, dengan dasar bahwa pembiayaan diberikan oleh bank bukan untuk perseorangan, melainkan diberikan kepada kelompok yang juga bukan merupakan suatu badan hukum (dapat berbentuk usaha dagang, firma, atau cv). Hal yang menarik dalam penelitian skripsi ini adalah bahwa kelompok usaha wanita di kabupaten pasuruan cenderung memiliki karakteristik usaha yang berbeda dengan kelompok usaha di tempat lain. Penulis berkesimpulan bahwa pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam kegiatan pembiayaan dengan akad murabahah pada kelompok usaha wanita perlu dilakukan mulai pada saat tahap awal yaitu tahap permohonan pembiayaan, analisis pembiayaan, pengikatan jaminan, dropping, pengawasan, pembinaan, hingga nasabah mengembalikan pinjaman. Selain itu terdapat pula faktor-faktor pendukung dan penghambat yang masing-masing berasal dari internal bank dan dari eksternal bank syariah. Pelaksanaan prinsip kehati-hatian juga diperlukan dan harus dilaksanakan dengan baik pada saat telah terjadi NPF atau pembiayaan bermasalah agar masalah pembiayaan macet tersebut dapat diselesaikan dengan cepat dan baik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perbankan syariah. Kata kunci : prinsip kehati-hatian, non performing finance, kelompok wanita