Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumberdaya air (UU SDA)pernah diuji materikan ke MK dengan amar putusan konstitusional bersyarat(conditionally constitutional). dengan ketentuan apabila pemerintah dalam pembuatanperaturan pelaksanaannya menafsirkan berbeda dari tafsir Mahakamah, maka UU SDAmemungkinkan diujikan kembali. Dalam prakteknya, Pemerintah telahmenyelewengkan secara normatif dengan terbitnya PP No 16/2005 tentang SPAM danproduk hukum yang terkait seperti Perpres No 77/2007 tentang Daftar Bidang Usahadalam penanaman modal dinilai telah menghilangkan penguasaan Negara ataspengelolaan sumberdaya air.Hasil penelitian menunjukan bahwa frasa dikuasi oleh Negara atas sumberdayaalam dalam Pasal 33 UUD 1945 disebut barang publik (Res commune) dan dalam Islamdisebut kepemilikan umum (Al Milkiyah Al „Ammah) menurut tafsir MK memilikimakna penguasaan Negara dalam arti yang lebih tinggi melebihi konsepsi kepemilikandalam hukum perdata. Akhirnya, Putusan MK tersebut menghasilkan lima fungsikonstruksi yang menjadi kewajiban Negara dalam mengelola Sumberdaya Alam,termasuk di dalamnya adalah Sumberdaya Air sesuai Putusan MK No. 001-021-022/PUU-I/2003 uji materi UU No 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan.Kemudian Mahkamah dalam putusannya menyatakan UUSDA telah ditafsirkan berbedaoleh Pemerintah dengan terbitnya PP No 16/2005 tentang SPAM dan produk hukumyang terkait. MK juga menafsirkan bahwa keberadaan air berkaitan erat dengan HAM.Alhasil MK memberikan enam (6) batasan yang harus dilakukan pemerintah dalammembuat kebijakan mengenai sumberdaya air.Kata Kunci: Politik Hukum, Hak Menguasai Negara, Pengelolaan SumberdayaAir