Nurlaeli Riski
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

DASAR PERTIMBANGAN HAKIM Dalam MENJATUHKAN PUTUSAN PIDANA PENJARA TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Nurlaeli Riski
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Penjara Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pemilihan tema ini dikarenakan Sekarang ini kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Indonesia sudah bukan menjadi hal yang baru dimana dapat terjadi kepada siapapun terutama kepada perempuan. Di Indonesia sendiri telah dibentuk Undang-undang yang memang secara khusus mengatur tentang kekerasan dalam rumah tangga, yaitu dalam peraturan perundang-undangan No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juga telah dituliskan secara lengkap terkait tentang peraturan yang mengatur baik untuk pelaku, korban, dan juga saksi. Selain itu dalam Undang-undang tersebut juga telah ditentukan tentang berapa lama hukuman penjara yang harus diberikan kepada pelaku. Namun dalam kenyataannya Hakim tidak memberikan putusan yang sama dengan yang ada dalam Undang-undang. Hal ini memang diperbolehkan kepada Hakim sebab Hakim dapat mengurangi 1/3 masa hukuman dari pidana pokok yang diberikan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada atau atas suatu pertimbangan yang dilakukan oleh Hakim. Kemudian dalam skripsi ini akan dibahas mengenai dasar dari pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sebuah putusan pidana penjara terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan mengetahui bahwa putusan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dari hasil penelitian yang dilakukan, penulis memperoleh jawaban bahwa dasar pertimbangan dari seorang Hakim dalam memutuskan putusan pidana penjara untuk pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan pada 2 faktor yaitu faktor yuridis dan juga faktor non-yuridis. Selain itu juga bahwa memang Hakim memiliki kewenangan untuk mengurangi atau menambahkan lama hukuman sesuai dengan dengan peraturan yang ada yang mana terkait hal tersebut keputusan Hakim tidak dapat dirubah dan dipengaruhi oleh kepentingan dari pihak manapun. Kemudian saran saya bahwa dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2004 dapat dibuat lebih jelas lagi tentang hal-hal yang dapat meringakan terdakwa agar nantinya putusan Hakim dapat lebih jelas lagi serta aparat penegak hukum lebih tegas dan komunikatif dalam menangani tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan juga kepedulian masyarakat terhadap lingkungan sekitar dapat lebih ditingkatkan lagi terutama terhadap orang-orang yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Kata Kunci : Hakim, Putusan Pidana, KDRT