Pada skripsi ini, penulis mengangkat topik efektivitas pasal 12 ayaat (1) huruf h Peraturan Daerah Kota Malang No 3 Tahun 2014 tentang hak pendidik dilibatkannya dalam hal menyusun kebijakan pendidikan di sekolah dan dampak peningkatan prestasi pelajar dan kualitas pendidikannya di sekolah, dan dalam hal ini pendidik atau guru memiliki peran yang sangat penting dalam hal pelaksanaanya. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka penulis mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana Hak pendidik dilibatkan dalam penentuan kebijakan pendikan di sekolah dalam hal meningkatkan prestasi pelajar dan meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah berdasar Pasal 12 ayat (1) huruf h peraturan daerah kota Malang No 3 tahun 2014?? (2) Apa faktor penghambat dan pendukung pendidik dalam penentuankebijakan pendidikan di SMA Panjura Malang ?, Kemudian penulis dalam menyusun skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis.Bahan hukum primer dan sekunder yang didapatkan penulis dianalis dengan menggunakan metode induksi yakni suatu gambaran yang dimulai dari hal – hal yang bersifat umum terlebih dahulu lalu ke ruang lingkup yang lebih sempit atau rinci yakni tentang peraturan yang dibahas dalam hal ketercapaiannya dengan tujuan yang diharapkan dalam praktek atau pelaksanaannya di dalam sosial masyarakat yang kemudian dirangkum dalam kesimpulan skripsi Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis mendapatkan suatu hasil bahwa dengan diberlakukannya pasal 12 atau (1) Perda Kota Malang No 3 Tahun 2014, dari segi ke efektivitassnya, penulis mendapati peraturan ini telah berjalan dengan baik dan efektif dilihat dari data yang diperoleh penulis selama penelitian di lapangan, pendidik dengan dilibatkannya dalam menyusun kebijakan pendidikan di sekolah sangat senang dan mendukung adanya peraturan yang memberikan hak penuh kepada pendidik untuk terlibat dalam menyusun kebijakan di sekolah dalam hal ini juga terkait dengan guru dapat dengan leluasa menerapkan sistematika pendidikan di sekolah yang dirasa sangat tepat untuk di berlakukan kepada peserta didiknya di sekolah. (Kata Kunci : Efektivitas, Hak Pendidik, Kebijakan Pendidikan, di Sekolah)