Skripsi ini membahas tentang analisa perwujudan asas proporsionalitas dalam perjanjian kerjasama gudang garam strategic partnership horecatainment (hotel restaurant cafe dan entertainment). Pada dasarnya, sebuah hubungan hukum yang berdimensi kontrak berawal dari suatu perbedaan atau ketidaksamaan kepentingan di antara para pihak. Bahkan boleh dikatakan hubungan hukum itu pada satu titik tertentu saling berlawanan, disebabkan adanya kepentingan yang sama yaitu saling mencari keuntungan. Dalam keadaan demikian maka dibutuhkan tindakan hukum yaitu berupa negosiasi, atau proses tawar menawar. Adanya perbedaan kepentingan inilah yang kemudian dicari titik temu. Titik temu dimaksud selanjutnya dituangkan dalam bentuk kontrak yaang mewadai pertukaran hak dan kewajiban. Asas yang mendasari pertukaran hak dan kewajiban sesuai dengan porsinya disebut asas proporsionalitas.Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang dimulai dengan menganalisa pasal-pasal dalam perjanjian kerjasama tersebut kemudian diselesaikan dengan pendekatan konseptual yang beranjak dari pandangan dan doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum. Kewajiban dari pihak pertama adalah menyediakan unit material dan melakukan pembayaran dana kerjasama, sedangkan kewajiban dari pihak kedua adalah menyediakan area branding di dalam outlet, memajang unit material agar terlihat dengan konsumen, memelihara dan merawat unit material, menyediakan produk-produk PT. Gudang Garam, Tbk dan memberikan laporan penjualan setiap akhir bulan. Sekilas poin kewajiban yang ditanggung oleh pihak kedua lebih banyak daripada poin yang dibebankan pada pihak pertama, namun bila melihat besarnya resiko yang ditanggung oleh pihak pertama dan besarnya dana yang diberikan oleh pihak pertama kepada pihak kedua untuk melakukan kewajibanya selama satu tahun maka isi dari perjanjian ini cukup memenuhi asas proporsionalitas. Â Kata Kunci : Asas Proporsionalitas, Negosiasi, Kewajiban