Penulisan skripsi ini dibahas mengenai implementasi Pasal 18 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten terhadap kewajiban pemegang paten membayar biaya pemeliharaan tahunan paten di Universitas Brawijaya. Kewajiban yang tidak dilakukan oleh pemegang paten dalam membayar biaya pemeliharaan tahunan paten. Dalam hal ini yang dimaksud pemegang paten adalah Universitas Brawijaya sebagai lembaga perguruan tinggi yang juga peduli dengan bidang penelitian dan pengabdian masyarakat. Universitas Brawijaya sebagai pemegang paten dari kurang lebih 50 paten yang telah granted akan tetapi belum membayar biaya pemeliharaan tahunan dari paten-paten tersebut. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah terkait faktor-faktor yang menyebabkan biaya pemeliharaan tahunan paten tidak dibayar oleh pemegang paten yang bisa berakibat paten batal demi hukum di Universitas Brawijaya dan upaya pemegang paten (Universitas Brawijaya) agar kewajiban membayar biaya pemeliharaan tahunan paten dapat dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten. Tujuan dari skripsi ini agar dapat mengetahui, menjelaskan dan menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan biaya pemeliharaan tahunan paten tidak dibayar oleh pemegang Paten yang bisa berakibat paten batal demi hukum di Universitas Brawijaya serta upaya Pemegang Paten (Universitas Brawijaya) yang dilakukan untuk memenuhi kewajibannya tersebut. Selanjutnya penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Dari hasil penelitian penulis memperoleh hasil jawaban yaitu faktor-faktor yang menyebabkan biaya pemeliharaan tahunan paten tidak dibayar oleh pemegang paten yang bisa berakibat paten batal demi hukum di Universitas Brawijaya terletak pada subtansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Beberapa upaya dilakukan guna memenuhi kewajiban Universitas Brawijaya sebagai pemegang paten dari beberapa patennya yang telah granted.   Kata Kunci : Paten, Pemegang Paten, Biaya Pemeliharaan Tahunan Paten