Dalam penulisan skripsi ini dibahas tentang efektivitas penyelenggaraan program Jaminan Hari Tua terhadap peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Permasalahan yang terjadi yaitu dilakukan oleh Gilang Mahardika seorang pekerja bukan penerima upah. Ketika akan mengajukan pencairan dana Jaminan Hari Tua , gilang tidak dapat mengambil Jaminan Hari Tua secara penuh diakibatkan diberlakukanya Pasal 26 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua. Karena permasalahan ini Gilang Mahardika mengajukan petisi dan di respon oleh Pemerintah. Pemerintah merubah isi Pasal 26 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 dengan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua. Selain itu para buruh yang bekerja di Surabaya juga mengalami permasalahan yang sama.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, menganalisis, dan mendeskripsikan Efektivitas dari Pasal 26 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 Juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan hari tua di BPJS Ketenagakerjaan cabang Surabaya Darmo, untuk mengetahui, menganalisis, dan mendeskripsikan kendala-kendala yang dialami BPJS Ketenagakerjaan Daerah Kota Surabaya di dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 yang menyebabkan pemerintah untuk mengubah isi pasal tersebut dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan hari tua di BPJS Ketenagakerjaan cabang Surabaya Darmo, dan untuk mengetahui, menganalisis, dan mendeskripsikan solusi untuk menghadapi kendala yang dialami BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 Juncto Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Dalam hambatan pelaksanaan ini terdapat hambatan internal dan hambatan ekternal. Solusi dalam menangani hambatan yaitu Pemerintah mempertimbangkan kondisi ketenagakerjaan nasional dan memperhatikan aspirasi masyarakat berupa perubahan peraturan serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Darmo Surabaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kata kunci: Efektivitas penyelenggaraan program Jaminan Hari Tua, Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan