Intan Ayu Yulia Rahmawati
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEWENANGAN PENGAWASAN OJK (OTORITAS JASA KEUANGAN) DAN DJSN (DEWAN JAMINAN SOSIAL NASIONAL) TERHADAP BPJS (BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL) KETENAGAKERJAAN Intan Ayu Yulia Rahmawati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam pelaksanaan SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat Indonesia, Pemerintah menunjuk BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) sebagai pelaksana utama program pemerintah terkait Jaminan Sosial Nasional. Kewenangan pengawasan yang dilaksanakan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) terhadap BPJS adalah merupakan amanat dari Pasal 39 ayat (3) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. OJK dan DJSN merupakan pengawas eksternal yang memiliki kewenangan dalam 2 (dua) hal yang berbeda. OJK mengawasi BPJS dalam ruang lingkup pengawasan keuangan (audit finansial) sedangkan kewenangan DJSN adalah mengawasi standar operasi baku atau audit operasional. Namun ditemukan konflik perundang-undangan terkait dengan ruang lingkup pengawasan dari norma hukum yang mengatur kewenangan pengawasan OJK dan DJSN. Konflik kewenangan tersebut menyebabkan tumpang tindih antara kewenangan pengawasan dalam hal kesehatan keuangan dan cenderung belum terselesaikan karena kurangnya koordinasi kedua lembaga pengawas eksternal. Dalam karya ini penulis memilih metode penelitian yuridis normatif dengan tujuan untuk mengetahui lebih rinci ruang lingkup kewenangan dari masing-masing lembaga pengawas eksternal tersebut sehingga dapat menemukan model alternatif koordinasi yang ideal guna mengurangi dampak dari konflik perundang-undangan yang ada.Kata Kunci: Pengawasan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Otoritas Jasa Keuangan, Dewan Jaminan Sosial Nasional