Mega Sonia Putri
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PELAKSANAAN PASAL 9 AYAT (1) HURUF A PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT TERKAIT PENAMBANG TANPA IZIN DI KABUPATEN TUBAN Mega Sonia Putri
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulisan skripsi ini membahas mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten terkait pengawasan penambang tanpa izin di Kabupaten Tuban. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah terkait pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan yang tidak memiliki izin serta pemberian sanksi bagi pelanggar maupun hambatan dalam pengawasan dan pelaksanaan sanksi. Pengawasan terhadap kegiatan usaha pertambangan yang tidak memiliki izin dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja berdasarkan Pasal 9  ayat (1) huruf A, setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin lingkungan yang didasari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan maupun izin pemanfaatan ruang yang didasari Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 09 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tuban diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten apabila mereka tidak memilikinya maka akan dikenai sanksi administratif berupa pengambilan barang bukti dan dilakukan pemanggilan untuk membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya kembali. Tujuan dari penulisan skripsi ini agar dapat mengetahui dan memahami segala sesuatu yang merupakan kejadian fakta/konkrit pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban terkait pengawasan kegiatan usaha pertambangan yang tidak memiliki izin. Hambatan pelaksanaan pengawasan kegiatan usaha pertambangan yang tidak memiliki izin dipengaruhi faktor sarana atau fasilitas budaya, masyarakat dam penegak hukum.   Kata Kunci : Pelaksanaan, Pengawasan, Penambang Tanpa Izin
Perlindungan Hukum Data Pribadi Bagi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Terkait Kewajiban Registrasi Kartu SIM Mega Sonia Putri
Jurnal Cakrawala Hukum Vol 9, No 2 (2018): Desember 2018
Publisher : University of Merdeka Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26905/idjch.v9i2.2772

Abstract

The government requires SIM card owners to register by submitting a Population Registration Number (NIK) and Family Card Number (KK) starting 31 October 2017 to 28 February 2018. This registration must be done for owners of new SIM Cards and old SIM Cards. For new SIM card owners who do not register, they cannot use the SIM card without activating with registration, while sanctions for old users will gradually get service blocking. The application of SIM Card registration is in accordance with the Regulation of the Minister of Communication and Information No. 14 of 2017 Amendment to the Regulation of the Minister of Communication and Information No. 12 of 2016. Until the enactment of this policy, the Government does not yet have a law that specifically protects personal data that has been submitted by the public and clear rules related to data management. The research results to date there is no protection of the personal data of the population in the SIM Card registration program because the regulations are still not comprehensive and are spread in several laws and regulations.How to cite item: Putri, M. (2018). Perlindungan Hukum Data Pribadi Bagi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Terkait Kewajiban Registrasi Kartu SIM. Jurnal Cakrawala Hukum, 9(2), 195-203. doi:https://doi.org/10.26905/idjch.v9i2.2772