Christian Adi Santoso
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI KEWAJIBAN PENCANTUMAN PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM DAN/ATAU DEWAN KOMISARIS DALAM PENANDATANGANAN AKTA JUAL BELI Christian Adi Santoso
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Terjadi ketidakseragaman dalam praktek pembuatan akta jual beli otentik oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam bagian komparisi dari akta jual beli. Menurut pasal 102 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas dan pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan Terbatas, menyatakan bahwa hanya perseroan terbatas sebagai penjual yang memerlukan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham dan/atau Dewan Komisaris. ketentuan itupun terdapat ketentuan tambahan yaitu harta objek jual beli tersebut minimal 50% dari harta kekayaan perseroan. Ketidakseragaman terjadi saat Pejabat Pembuat Akta Tanah mewajibkan pihak perseroan terbatas yang berposisi sebagai pembeli untuk ikut memenuhi pasal 102 ayat (1) UUPT dan pasal 12 AD PT tersebut. Tindakan ini dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah berdasarkan dasar pertimbangan yang mereka dapat pertanggungjawabkan dalam kapasitas jabatan yang diembannya. Namun hal ini justru menimbulkan masalah yang terletak pada pergeseran makna dalam mengimplementasikan pasal 102 ayat (1) UUPT dan pasal 12 AD PT tersebut kedalam perjanjian dalam bentuk akta otentik.Kata Kunci: Pencantuman Persetujuan, Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris, Akta Jual Beli