Tujuan utama dari merek adalah sebagai daya pembeda antara satu produk dengan produk lain dalam pedagangan barang ataupun jasa. Salah satu contoh merek yang digunakan dalam kegiatan perdagangan dibidang jasa penyedia makanan dan minuman adalah “kopitiamâ€. Merek “kopitiam†merupakan merek yang sering digunakan dalam penyediaan jasa makan dan minuman di asia tenggara, terutama negara seperti malaysia, singapura, dan juga indonesia. Di Indonesia sendiri kata kopitiam telah terdaftar sebagai merek pada direktorat jenderal hak kekayaan intelektual, yang kemudian pendaftaran kata “kopitiam†sebagai merek tersebut mendapatkan banyak keberatan terutama oleh pengusaha pengusaha yang juga menggunakan kata “kopitiam†sebagai indenditas produknya dalam bidang jasa yang menyediakan makanan dan minuman. Menurut pengusaha pengusaha tersebut kata “kopitiam†berarti “warung kopi†atau “kedai kopi†sehingga pendaftaran terhadap kata “tersebut sebagai merek tidak sesuai dengan pasal 5 undang-undang nomor tahun 2001dalam pasal tersebut dikatakan bahwa merek tidak dapat didaftarkan apabila merek tersebut merupakan kata umum dan atau kata yang hanya menjelaskan produk atau jasa yang ditawarkan (descriptive marks). Salah satu putusan terkait perkara “kopitiam†ini dapat dilihat pada putusan mahkamah Agung nomor 179/Pk.Pdt-Sus/HKI/2012 dimana dalam putusan ini terdapat perbedaan pendapat oleh hakim dalam memutuskan apakah kata “kopitiam†merupakan kata umum atau kata yang menjelaskan produk. Kata Kunci : Merek, Kopitiam, Pendaftaran, Keberatan, Descriptive Marks.