Skripsi ini dilatarbelakangi adanya perubahan paradigma dalam masyarakat, terutama masyarakat tani di Indonesia dalam memandang keberadaan program Landreform. Program yang dibentuk sejak masa pemerintah Orde Lama, yang sesungguhnya digunakan sebagai upaya untuk mensejahterakan masyarakat tani, pada kenyataannya hingga saat ini belum sesuai dengan tujuan pembentukannya. Oleh karena itu, dianggap perlu dilakukan sebuah kajian dekonstruksi, dalam arti memberikan pemaknaan ulang terhadap program tersebut, terutama atas kebijakan Redistribusi Tanah dan Pembatasan Luas Maksimum Penguasaan Tanah Pertanian, sebagai sebuah upaya untuk memperbaiki kondisi perekonomian masyarakat tani yang berkeadilan. Selain itu, akan dirumuskan juga mengenai gagasan kebijakan pertanahan di Indonesia, sebagai sebuah konsekuensi dari dilakukannya pemaknaan ulang (dekonstruksi) atas kebijakan tersebut. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan metode pendekatan sosiologis, yakni dengan cara mengkaji dan membahas permasalahan-permasalahan yang diperoleh sesuai fakta yang ada di lokasi, kemudian dikaitkan dengan norma-norma hukum yang berlaku dan teori-teori yang ada. Lokasi penelitian yang diambil adalah di Kantor Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kediri, dengan tehnik pengambilan sampel dengan cara purposive sampling, yakni tehnik pengambilan sampel dengan cara pemilihan sekelompok subjek atas ciri-ciri tertentu yang dipandang mempunyai keterkaitan erat dengan ciri-ciri populasi yang telah ada dan diketahui sebelumnya. Adapun Data Primer dan Tersier akan dianalisis menggunakan teknik analisis dekriptif kualitatif, sedangkan data sekunder akan dianalisis menggunakan tehnik analisis deksiptif kuantitatif. Â Kata Kunci: Dekonstruksi, Redistribusi Tanah, Pembatasan Luas Maksimum Penguasaan Tanah Pertanian.