Dalam penulisan skripsi ini dibahas tentang Pelaksanaan Penyidikan Terhadap Pelaku Kekerasan Massa yang terjadi di wilayah hukum Lumajang Jawa Timur. Salim Kancil tewas dan Tosan Luka Berat pada tanggal 26 September 2015 karena tindakan yang tidak manusiawi yang dilakukan oleh kubu Pro Tambang dan preman-preman bayaran yang diketui oleh Madasir yang juga merupakan ketua LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) dengan alasan, Kubu Kontra Tambang menghalangi proses penambangan yang dlakukan oleh PT. IMMS (Indo Modern Minning Sejahtera). Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk mengetahui Pasal-pasal yang dikenakan kepada pelaku kekerasan massa tersebut dan aktor intelektual yang mendanai dan merencakan tindakan tersebut, yang kemudian untuk mengetahui alasan pemindahan (Back-Up) kasus yang berada di wilayah hukum Lumajang sehingga ditangani oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. Dalam penulisan skripsi ini digunakan metode penelitian hukum yakni dengan menggunakan Jenis Penelitian Hukum Yuridis Empiris yang berusaha mendapatkan data dengan cara terjun ke lapang dan memperoleh data primer dan sekunder dan Pendekatan Masalah berupa Pendekatan Yuridis Sosiologis yang berusaha mengkaji permasalahan dari segi hukum dan menganalisis gejala-gejala hukum dan mendapatkan suatu fakta serta berlanjut kepada proses identifikasi dan mencari penyelesaian permasalahan tersebut. Dalam kasus ini yang menjadi faktor penyebab kekerasan massa tersebut adalah faktor ekonomi dan faktor subbudaya menyimpang yang ada di Lumajang. Dimana masyarakat Lumajang berpengahasilan dari menambang pasir dan pertambangan pasir sebagai penyerap tenaga terbesar di wilayah Lumajang. Serta bagaimana kehidupan diwilayah Lumajang banyaknya pengangguran dan angka kriminalitas yang cukup tinggi. Pasal-pasal yang diterapkan dalam kasus ini berbeda kualifikasi bagi tersangka pembunuhan Salim Kancil (Pasal 340 KUHP sub 338 KUHP sub 170 KUHP, sub 351 KUHP) dan bagi tersangka kepada Tosan (Pasal 340 KUHP jo 53 sub 170 KUHP sub 351 KUHP) serta Pasal 55 dan 56 KUHP dikenakan kepada Aktor Inteletual dan Provokator Intelektual (Kepala Desa Hariyono dan Suparman).Alasan pemindahan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jatim adalah berkaitan dengan alasan keamanan serta adanya atensi dari Kapolri untuk ikut serta Polda dalam menyelesaikan kasus Lumajang tersebut.Kata Kunci : Penyidikan, Pelaku, Kekerasan Massa.Â