AbstractLand Deed Officer is a public official who is authorized to make an authentic deed regarding certain legal actions regarding land rights and property rights on apartment units. Certain legal actions are the sale and purchase, exchange, donation, distribution of collective rights, inclusion in the company (inbreng), giving Broking / Right of Use on the ground Hak, granting Mortgage and giving the authority to Mortgage. Besides having the authority to make the authentic act, also imposed obligations related to the deed he made. One of which is' written notice to the parties, has conveyed the deed to the Land Office for registration ". As set out in Article 40 paragraph (2) of Government Regulation No. 24 of 1997 on Land Registration. And for PPAT that do not implement these provisions, subject to administrative sanctions in the form of a written reprimand up to dismissal from his post as PPAT, as set out in Article 62 hereof.Based on the research results, through interviews with respondents consisting of PPAT Malang, staff employee portion of Transfer of Rights and PPAT Land Office of Malang, Chairman IPPAT Malang and public service users PPAT concerned, data showed that many PPAT Malang who do not carry out obligations provide written notice to the parties, has conveyed the deed to the Land Office. PPAT the actions that ignore this provision, from the data obtained that PPAT concerned is not subject to any sanctions by the Land Office of Malang.Key words: liability ppat, written notice, sanctionsAbstrakPejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun. Perbuatan hukum tertentu tersebut adalah jual beli, tukar menukar, hibah, pembagian hak bersama, pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng), pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai di atas tanah Hak Milik, pemberian Hak Tanggungan dan pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan. Selain mempunyai kewenangan membuat akta otentik tersebut, juga dibebankan kewajiban-kewajiban yang terkait dengan akta yang dibuatnya. Yang salah satu diantaranya adalah “menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada para pihak, mengenai telah disampaikannya akta kepada Kantor Pertanahan untuk didaftarâ€. Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 40 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Dan bagi PPAT yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis sampai dengan pemberhentian dari jabatannya sebagai PPAT, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 62 Peraturan Pemerintah ini. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis. Dan bertujuan untuk mendeskripsikan, menganalisis dan menemukan hukum PPAT yang tidak melaksanakan kewajiban berupa pemberitahuan secara tertulis mengenai telah disampaikan akta ke Kantor Pertanahan kepada penerima hak.Berdasarkan hasil penelitian, melalui wawancara dengan para responden yang terdiri dari PPAT Kota Malang, pegawai staf bagian Peralihan Hak dan PPAT Kantor Pertanahan Kota Malang, Ketua IPPAT Malang dan masyarakat pengguna jasa PPAT yang bersangkutan, diperoleh data bahwa banyak PPAT Kota Malang yang tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada para pihak, mengenai telah disampaikannya akta ke Kantor Pertanahan. Atas tindakan PPAT yang mengabaikan ketentuan ini, dari data yang diperoleh bahwa PPAT yang bersangkutan tidak dikenakan sanksi apapun oleh Kantor Pertanahan Kota Malang.Kata kunci: kewajiban ppat, pemberitahuan tertulis, sanksi