Maria Ulfah
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

LINIERISASI PERATURAN ROSAN PASAR TRADISIONAL SEBAGAI UPAYA PERTAHANAN EKSISTENSI KEARIFAN LOKAL DALAM MENGHADAPI MEA Maria Ulfah
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Terdapat Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mengenai rencana, organisasi, susunan, anggaran serta pengawasan (ROSAN) / pengelolaan pasar tradisional dan pasar desa. Pasar tradisional yang letaknya di desa dan dikelola oleh pemerintah desa adalah pasar desa. Pada peraturan yang ada, pasar tradisional yang dibangun pemerintah daerah dikelola oleh pemerintah daerah termasuk pula pasar tradisional yang berlokasi di desa. Namun, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pasar Desa mengamanatkan bahwa pasar tradisional yang terletak di desa merupakan kewenangan pemerintah desa. Namun, peraturan tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional yang mana menyebutkan bahwa pasar tradisional yang dibangun oleh pemerintah daerah dikelola oleh pemerintah daerah. Dalam hal ini baik pasar tradisional yang berada di desa maupun tidak tetap merupakan kewenangan pemerintah daerah. Dinamika peraturan ROSAN pasar tradisional berdasarkan peraturan perundang-undangan terjawab dalam pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Pasar Desa yang mana telah mengamatkan bahwa pasar tradisional yang dibangun serta dikelola oleh pemerintah daerah harus diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah desa. Hal ini sudah sangat jelas bahwa seharusnya pasar tradisional yang berada di desa kewenangannya berada pada pemerintah desa. Konsep linierisasi peraturan ROSAN pasar dalam rangka menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN yakni dengan meluruskan atau melinierkan peraturan yang ada dengan membentuk peraturan baru mengenai penegasan bahwa ROSAN pasar tradisional yang berada di desa merupakan kewenangan pemerintah desa. Kata Kunci: Linierisasi, Pasar Tradisional, ROSAN Pasar