Banyak terdapat tindakan diskriminasi terhadap para penyandang disabilitas. Dimana mereka semua tidak mendapatkan aksesibilitas didalam memenuhi hak-hak politiknya. Padahal hak politik bagi penyandang disabilitas merupakan hak asasi manusia yang telah dijamin keberadaannya didalam UUDN RI Tahun 1945, Convention on The Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas), Undang-Undang No. 19 Tahun 2011 tentang Ratifikasi Convention on The Rights of Persons with Disabilities (CRPD). Bentuk diskriminasi terhadap hak politik para penyandang disabilitas dilatar belakangi oleh negara dan penyandang disabilitas itu sendiri. Pengaturan pendidikan politik bagi penyandang disabilitas didalam peraturan perundang-undangan di Indonesia masih belum ada. Pemerintah segera membentuk undang-undang tentang pemenuhan hak-hak politik penyandang disabilitas. Hal ini dikarenakan sampai saat ini peraturan perundang-undangan tersebut masih belum ada, apabila ada semuanya itu masih belum aksesibel, karena dibentuk sebelum Indonesia meratifikasi Konvensi Internasional tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas pada tahun 2011 melalui Undang-Undang No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan atas Convention on The Rights of Persons with Disabilities (Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas). Selanjutnya tentang konsep pengembangan pendidikan politik bagi penyandang disabilitas untuk mewujudkan Indonesia yang inklusif. Konsep Pendidikan Politik (Civic Education) menekankan bahwasannya penyandang disabilitas harus mendapatkan pendidikan politik pada pendidikan formal dan informal sehingga penyandang disabilitas akan bisa mempunyai kapasitas yang sama dengan orang normal dalam ranah perpolitikan. Pendidikan politik formal dapat dilaksanakan melalui Perguruan Tinggi Inklusif sedangkan pendidikan politik informal dapat dilaksanakan melalui penyelenggara pemilu dan partai politik. Â Kata kunci : Aksesibel, Penyandang Disabilitas, Pendidikan Politik (Civic Education).