Elok Rahmawati
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 16 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN (Studi di Dinas Elok Rahmawati
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penulisan skripsi ini dibahas mengenai implementasi peraturan daerah kabupaten jombang nomor 15 tahun 2014 di Kabupaten Jombang. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah terkait implementasi peraturan daerah kabupaten jombang nomor 15 tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten jombang nomor 16 tahun 2012 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Pada dasarnya jika pemerintah daerah kabupaten Jombang melaksanakan peraturan daerah kabupaten nomor 15 tahun 2014 maka tidak akan menimbulkan banyak permasalahan. Tujuan dari skripsi ini agar dapat mengetahui dan memahami segala sesuatu yang terkait dengan implementasi peraturan daerah kabupaten jombang nomor 15 tahun 2014 serta untuk menegetahui, menemukan, dan menganalisis kendala yang dihadapi dalam implementasi peraturan daerah kabupaten jombang nomor 15 tahun 2014, dan upaya yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten jombang dalam mengatasi permasalahan dalam implementasi peraturan daerah kabupaten jombang nomor 15 tahun 2014. Implementasi peraturan daerah kabupaten jombang nomor 15 tahun 2014 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten jombang nomor 16 tahun 2014 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern memiliki beberapa perubahan pasal pokok, yaitu; penyediaan lahan parkir, mekanisme penentuan jarak, mekanisme izin, dan mekanisme sanksi administratif.   Kata kunci: Penataan, Pembinaan, Pasar tradisional, Pusat perbelanjaan, Toko modern.