Gigih Ario Bimo
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN PASAL 3 AYAT (3) POJK No. 19/POJK.03/2014 TENTANG LAYANAN KEUANGAN TANPA KANTOR DALAM RANGKA KEUANGAN INKLUSIF MENGENAI BRANCHLESS BANKING Gigih Ario Bimo
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Permasalahan yang timbul dari pelaksanaan program branchless banking yang telah diadaptasi oleh Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang “Kawi” Malang yaitu yang pertama mengenai penerapan pasal 3 ayat (3)  POJK No. 19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif pada layanan BRI-Link oleh Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang “Kawi” Malang, yang kedua yaitu faktor pendukung dan faktor penghambat bagi pelaksanaan BRI-Link oleh Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang “Kawi” Malang dalam menerapkan ketentuan pasal 3 ayat (3) POJK No. 19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif, yang ketiga yaitu upaya Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang “Kawi” Malang untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan layanan BRI-Link pada penerapan pasal 3 ayat (3) POJK No. 19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif. Tujuan dalam tulisan ini yaitu untuk menganalisis dan mendeskripsikan baik hambatan serta upaya yang ditempuh dalam pelaksanaan program branchless banking oleh Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang “Kawi” Malang. Pendekatan yang dilakukan dalam tulisan ini yaitu pendekatan yuridis sosiologis dengan sifat hukum penerapan pelaksanaan program branchless banking serta hambatan dan upaya apakah guna mengatasi hambatan yang terjadi dalam pelaksanaan program branchless banking yang telah diadaptasi oleh Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang “Kawi” Malang dengan program layanan BRI-Link. Kesimpulan dari tulisan ini yaitu program BRI-Link belum menerapkan sepenuhnya pasal 3 ayat (3) POJK No. 19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif. Hal ini dapat dilihat dari hasil tulisan pada tulisan ini yaitu masih ada beberapa hambatan pelaksanaan yang belum teratasi dengan baik. Kata Kunci: Penerapan, Keuangan Inklusif, BRI-Link