Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka yang diharapkan dapat menjadi wadah pembentukan jatidiri bangsa, semangat nasionalisme, dan patriotisme bagi masyarakat Indonesia. akan tetapi hal tersebut masih belum berdampak positif dan sesuai dengan harapan. Diamana pada tahun 2015 Kwartir Nasional Gerakan Pramuka mengusulkan dilakukannya perubahan Undang-undang tentang Gerakan Pramuka melalui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, sehingga hal ini menjadi sangat miris jika kita lihat masa berlaku undang-undang tersebut masih 5 tahun sedang berjalan. Undang-undang yang memiliki peranan strategis dalam pelaksanaan tujuan dan cita-cita berbangsa dan bernegara seharusnya dibentuk dengan tujuan yang jelas, rumusan yang sesuai, memiliki kepastian hukum, berkesinambungan, keserasian dan keselarasan. sehingga suatu undang-undang yang dibentuk dalam jangka waktu yang lama dapat bertahan dan sesuai dengan kondisi masyarakat dimasa depan dengan selalu berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang tersusun secara terarah dan sistematis sebagai politik hukum nasional yang telah ditetapkan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan latarbelakang tersebut maka penelitian ini memfokuskan mengenai Bagaimanakah Politik Hukum Nasional terhadap Gerakan Pramuka?; Penulisan Skripsi ini penulis menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan sejarah (Historical approach), Pendekatan perundang-undangan (Statute approach), dan Pendekatan Konsep (Conseptual Approach). Bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh oleh penulis dianalisis dengan menggunakan teknik analisis hukum Deskriptif analitis yang dapat dilakukan dengan berbagai metode interpretasi, dalam rangka penarikan kesimpulan. Politik hukum nasional terhadap Gerakan Pramuka bersifat hukum Progresif yang dipengaruhi oleh perubahan keadaan sosial pada masyarakat Undang-Undang No.12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang merupakan law is tool of social engineering diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut dengan menumbuhkan karakter bangsa yang tangguh, berakhlak mulia, memiliki semangat Nasionalisme dan Patriotisme, bermoral berdasarkan Pancasila serta menguatnya jati diri dan kepribadian bangsa melalui Pendidikan kepramukaan. Gerakan Pramuka melalui penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan memiliki peranan stratgis dalam proses pembangunan sumber daya manusia yang ideal dan sesuai dengan yang dicita-citakan. Dimana dalam pendidikan kepramukaan memberikan penanaman nilai-nilai kebangsaan, mencetak Generasi muda yang berkarakter, memiliki semangat kebangsaan, Jiwa Nasionalisme dan Patriotisme terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. menganut asas Pancasila. Â Kata Kunci : Politik, Hukum, Nasional, Gerakan Pramuka