Dalam skripsi ini penulis membahas tentang analisis putusan hakim tentang penimbunan bahan bakar minyak bersubdi dengan studi kasus Mahkamah Agung Nomor 877K/Pid.Sus/2014. Hal ini dilatarbelakangi karena pada putusan tersebut, menurut penulis terdapat beberapa hal yang masih perlu dilakukan analsis lebih lanjut. Diantaranya adalah ketidakjelasan kedudukan terdakwa sebagai seseorang yang bertanggungjawab atas tindak pidana yang terjadi dalam lingkungan perusahaan, serta putusan tersebut tidak sesuai dengan beberapa ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan teori tujuan hukum. Disamping itu perlu adanya kesesuaian antara nilai-nilai keadilan bagi pelaku, dengan masyarakat sebagai korban dalam tindak pidana penimbunan BBM bersubsidi. Tujuan penelitian ini ditujukan bagi mahasiswa hukum sebagai referensi dan rujukan mengenai penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi. Skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif serta pendekatan kasus dan perundang-undangan. Dari pembahasan ini didapatkan jawaban bahwa putusan tersebut kurang mencerminkan nilai keadilan bagi diri pelaku didasarkan pada asas kepastian hukum, teori pertanggungjawaban korporasi, maupun teori keadilan. Selain itu putusan tersebut telah sesuai dengan teori utilitarisme bagi masyarakat sebagai korban. Sedangkan solusi agar keadilan bagi kedua belah pihak dapat tercapai adalah dengan menggunakan keadilan restoratif.  Kata Kunci : Pelaku Penimbunan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi,Penyalahgunaan  Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Â