Zakiah Noer
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

AKIBAT HUKUM PENDIRIAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO OLEH BADAN HUKUM KOPERASI Zakiah Noer
Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum Sarjana Ilmu Hukum, April 2016
Publisher : Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Akibat Hukum Pendirian Lembaga Keuangan Mikro Oleh Badan Hukum Koperasi. Pilihan tema ini dilatar belakangi oleh adanya kegiatan usaha koperasi yang tidak hanya menghimpun dan menyalurkan dana milik anggotanya saja, melainkan juga masyarakat non anggota. Agar tidak menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan untuk menguatkan kedudukannya, koperasi mendirikan suatu Lembaga Keuangan Mikro (selanjutnya disebut LKM) sebagai suatu lembaga yang memiliki legalitas untuk mengelola dana anggota dan masyarakat. LKM yang didirikan oleh koperasi selanjutnya dinamakan Koperasi LKM. Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat ditarik kesimpulan bahwa pendirian LKM oleh badan hukum koperasi  menimbulkan akibat hukum pada beberapa aspek dalam koperasi LKM, yaitu aspek kegiatan usaha, aspek permodalan, aspek kelembagaan, dan aspek pengawasan. Akibat hukum tersebut timbul karena adanya perbedaan pengaturan antara Koperasi dan LKM berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang lembaga Keuangan Mikro. Kata Kunci: Akibat Hukum, Pendirian Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi.