Penelitian ini membahas tentang efektivitas Pasal 9 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Perizinan, Pekerjaan Tukang Gigi terhadap praktik pemasangan kawat gigi oleh Tukang Gigi. Berdasarkan fakta, masih banyak masyarakat yang menggunakan jasa tukang gigi untuk melakukan pemasangan kawat gigi dan hampir sebagian besar tukang gigi juga masih aktif menjalankan praktik pemasangan kawat gigi yang sebenarnya illegal tersebut. Sebagian besar Tukang Gigi di Kabupaten Ponorogo masih melakukan praktik pemasangan kawat gigi dikarenakan tidak ada keseimbangan antara peraturan, penegak hukum, sarana atau fasilitas, masyarakat dan kebudayaan dengan kebutuhan masyarakat akan kesehatan gigi dan mulut yang tinggi khususnya pemasangan kawat gigi namun mempunyai biaya yang terjangkau. Permasalahan dalam penelitian ini, yaitu bagaimana efektivitas Pasal 9 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Perizinan, Pekerjaan Tukang Gigi terhadap praktik pemasangan kawat gigi oleh Tukang Gigi serta Hambatan apa saja yang timbul dalam pelaksanaan Pasal 9 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 terhadap praktik pemasangan kawat gigi oleh tukang gigi dan apa solusi yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo. Tujuan penelitian ini, yaitu untuk untuk mengkaji dan menganalisis efektivitas Pasal 9 peraturan menteri kesehatan nomor 39 tahun 2014 terhadap praktik pemasangan kawat gigi oleh tukang gigi serta untuk mengertahui hambatan apa saja yang sering timbul dalam pelaksanaan Pasal 9 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 terhadap praktik pemasangan kawat gigi oleh tukang gigi dan solusinya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis.  Kata kunci : Efektivitas, Peraturan Menteri Kesehatan, Praktik Pemasangan Kawat Gigi oleh Tukang Gigi